LaporanInformasi.Com [Jakarta] - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan antara KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam kemarin.
"Semoga para korban jiwa mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan korban luka-luka segera diberikan kesembuhan," demikian bunyi pernyataan resmi Ditjen Hubdat.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Hubdat langsung memanggil manajemen taksi Xanh SM (Green SM) pada hari ini, Selasa (28/4), untuk menjalani klarifikasi pasca-kecelakaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ir. Aan, M.Sc., secara tegas menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus. Tim ini bertugas mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, mencakup sisi perizinan, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum.
"Prinsip kami jelas. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," tegas Dirjen Aan di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4) lalu.
Berdasarkan data dari aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat dengan nomor polisi B 2864 SBX tercatat telah terdaftar dan memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan tersebut terdaftar untuk melayani taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Selain itu, perusahaan taksi Green SM juga telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
Meskipun demikian, Ditjen Hubdat tidak berpuas diri. Pendalaman tetap dilakukan untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Kami akan melihat bagaimana standar itu dijalankan di lapangan, termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," ungkap Dirjen Aan lebih lanjut.
Pihaknya juga akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Dirjen Aan menegaskan, sanksi administratif dapat diberikan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari suraat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin. "Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," tutup Dirjen Aan.
Ditjen Hubdat mengimbau seluruh operator angkutan umum untuk selalu memprioritaskan aspek keselamatan dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi terciptanya transportasi darat yang aman, selamat, dan tertib. *red*