LAPORANINFORMASI.COM [JAKARTA] -- Keberhasilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam membongkar jaringan kejahatan siber lintas negara mendapat pengakuan internasional. Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat memberikan apresiasi tinggi atas penindakan terhadap sindikat penyedia phishing tools yang berbasis di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Aksi kriminal ini diduga telah merugikan korban di seluruh dunia hingga mencapai angka fantastis, USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar.
Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty, menegaskan bahwa kasus ini merupakan puncak dari investigasi panjang yang melibatkan kerja sama kedua negara.
“FBI dan Polri telah berhasil menuntaskan penyelidikan bertahun-tahun untuk membongkar jaringan phishing global yang sangat canggih. Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal,” tegas Robert dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (22/4/2026).
Data penyidik mencatat, selama kurun waktu 2023 hingga 2024 saja, perangkat lunak ilegal buatan sindikat ini telah menjerat lebih dari 17 ribu korban yang tersebar di berbagai benua. Para pelaku menggunakan modus Business Email Compromise (penipuan email bisnis) dan pencurian identitas untuk menguras rekening korban.
Dalam operasi gabungan ini, peran dibagi secara strategis. Pihak FBI bertugas menelusuri jejak digital dan aliran dana yang bersembunyi di wilayah Amerika Serikat, sementara tim gabungan dari Dit Siber Bareskrim dan Polda NTT melakukan penindakan di lapangan untuk menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Aparat hukum berhasil mengamankan dua tersangka utama, berinisial GWL (24) dan FYT (25). Hasil pemeriksaan mengungkap struktur kejahatan yang rapi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, memaparkan bahwa tersangka GWL adalah dalang sekaligus pembuat alat kejahatan tersebut.
“Tersangka GWL berperan sebagai pembuat dan penjual utama perangkat ilegal tersebut secara mandiri sejak tahun 2018. Ia merakit tools ini dan menjualnya melalui berbagai situs gelap,” jelas Himawan.
Sementara itu, rekannya, FYT, bertindak sebagai bendahara jaringan. Ia bertugas mengamankan hasil kejahatan dengan memanfaatkan dompet kripto sebelum dikonversi menjadi uang tunai Rupiah melalui rekening bank pribadi untuk menghilangkan jejak.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan terorganisir lintas negara. Dengan ditangkapnya kedua tersangka, pemerintah berharap mata rantai produksi dan distribusi alat peretasan ini dapat terputus total.
“Kami sangat mengapresiasi kemitraan dengan Polri dalam menjaga keamanan dunia digital dari ancaman kejahatan siber,” tutup Robert.
Hukum kini mulai bekerja memproses kedua tersangka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan efek jera dan keadilan bagi ribuan korban di seluruh dunia. *red*