LaporanInformasi.Com [BATAM]-- Subditgakkum Direktorat Polairud Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan 12.000 batang kayu bakau ke Singapura. Satu unit KLM Citra Samudra 9 GT 99 beserta nakhoda dan enam anak buah kapal diamankan di perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Rabu (22/4/2026) pukul 07.00 WIB.
Penangkapan bermula saat tim melakukan patroli rutin di wilayah perairan Pulau Panjang. Petugas mendapati KLM Citra Samudra 9 GT 99 mengangkut kayu bulat kecil jenis teki/bakau yang merupakan kayu dilindungi tanpa dokumen resmi.
Kapal tersebut dinakhodai oleh LE (32), warga Teemongkona, Kelurahan Wungka, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Turut diamankan enam ABK, yakni AI selaku KKM, serta RN, MN, FB, AD, dan Ri sebagai ABK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 12.000 batang kayu bakau itu berasal dari Pulau Jalo, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Muatan rencananya akan dibawa ke Singapura dan didanai oleh MD, warga negara Singapura.
Polisi menemukan modus pemalsuan identitas kapal. Di atas KLM Citra Samudra 9 GT 99, petugas mendapati dokumen kapal, papan nama, serta Surat Persetujuan Berlayar atas nama KM Niaga Jaya GT 120. Sementara itu, muatan kayu bakau tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari Dinas Kehutanan.
“Peran LE sebagai nakhoda sangat sentral. Ia berhubungan langsung dengan pemilik muatan MD, mengatur pemotongan dan pengumpulan kayu di Pulau Jalo, sekaligus mengatur keberangkatan kapal ke Singapura,” ungkap Dirpolairud Polda Kepri melalui Kasubdit Gakum Akbp Andyka Aer.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit KLM Citra Samudra 9 GT 99 beserta dokumen, 12.000 batang kayu bakau, dokumen KM Niaga Jaya GT 120, perangkat AIS, papan nama KM Niaga Jaya GT 120, dua unit telepon genggam milik tersangka, dan SPB atas nama KM Niaga Jaya GT 120. Seluruh barang bukti beserta kapal dan kru kini dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, LE dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 20 huruf c KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lain, termasuk MD warga negara Singapura selaku pemodal. *Den/Red*