Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bongkar Ladang Ganja Seluas 20 Hektar, Polda Sumsel Sita 220 Kg Ganja Siap Edar

Senin | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T13:14:36Z

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Yulian Perdana, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu, 26 April 2026. 
Foto : Humas Polda Sumsel

LAPORANINFORMASI.COM [Empat Lawang] -- Upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil. Lewat operasi gabungan yang dijalankan sejak awal tahun, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama jajaran Polres Empat Lawang berhasil membongkar lokasi penanaman ganja berskala luas sekaligus mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yang dinilai menjadi salah satu capaian terpenting dalam perjuangan memberantas peredaran zat terlarang di wilayah ini.


Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dimulai sejak bulan Februari 2026. Berdasarkan informasi dan pengembangan petunjuk, petugas akhirnya melaksanakan tindakan penindakan pada Jumat (24/4/2026) lalu, yang mengarah ke Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Di lokasi tersebut, terungkap adanya ladang ganja yang membentang di atas lahan seluas 20 hektar, yang telah diolah dan dikelola secara teratur.


Tak hanya menemukan lokasi penanaman, petugas juga berhasil menyita sebanyak 220 kilogram ganja kering yang sudah dikemas rapi di dalam kemasan 11 karung besar dan siap untuk didistribusikan. 


Selain itu, diamankan pula empat unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan, beserta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan dan peta tata letak ladang yang dijadikan tempat penanaman tanaman terlarang itu.


Bersamaan dengan pembongkaran lokasi produksi, petugas juga menangkap pelaku utama yang berperan mengendalikan seluruh kegiatan tersebut. Tersangka yang diketahui berinisial PD atau akrab dipanggil Pinhar, diamankan di loket angkutan umum di sepanjang Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.


Dari pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan, diketahui bahwa tersangka bukan sekadar penanam, melainkan pengelola utama yang mengatur seluruh jalur kegiatan—mulai dari penanaman, pengolahan, hingga penyaluran ke berbagai daerah.


“Jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2024. Jangkauan distribusinya tidak hanya terbatas di daerah sekitar, melainkan telah menjangkau Palembang bahkan sampai ke wilayah Pulau Jawa,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Yulian Perdana, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu, 26 April 2026.


Menurut keterangan yang disampaikan, selain pelaku utama yang sudah diamankan, masih terdapat empat orang lain yang terlibat di dalam jaringan tersebut. Keempatnya saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan petugas terus melakukan pengejaran agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya.


Tersangka yang sudah ditangkap kini dijerat dengan ketentuan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini cukup berat, dan kemungkinan penambahan ketentuan hukum yang diterapkan masih dapat berkembang sejalan dengan hasil penyelidikan yang terus dijalankan.


Kombes Pol Yulian menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan kesatuan langkah antara seluruh unsur kepolisian di lapangan. Ia juga menyatakan bahwa upaya ini tidak akan berhenti sampai di sini. 


“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat terungkap semuanya. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui aktivitas serupa, karena peran serta warga sangat berarti dalam memberantas peredaran narkotika,” tambahnya.


Sementara itu, Kapolres Empat Lawang, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Aziz Septiadi, menyebut bahwa langkah yang diambil ini merupakan bagian dari upaya strategis guna melindungi masyarakat dari dampak buruk zat terlarang.


“Kami tidak hanya menghentikan peredaran di tingkat akhir, tapi juga memutus mata rantainya sejak dari sumbernya. Selain penindakan hukum, kami juga melakukan pendekatan kepada warga sekitar agar mereka memahami bahayanya dan tidak terlibat kembali dalam kegiatan yang merugikan ini,” ujarnya.


Senada dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian. 


“Kami berusaha menindak di setiap tahapan baik saat masih dalam tahap produksi, pengangkutan, maupun saat akan diedarkan. Pembongkaran ladang seluas 20 hektar dan penyitaan ratusan kilogram ganja ini menjadi catatan penting, sekaligus peringatan tegas bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak pidana serupa, bahwa kejahatan ini tidak akan dibiarkan berjalan dengan bebas,” tegasnya.


Barang bukti yang diamankan saat ini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut, sedangkan penyelidikan masih terus dijalankan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta jaringan yang lebih luas agar tidak ada lagi sisa-sisa kegiatan ilegal ini yang dapat merugikan kehidupan masyarakat. *red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update