Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkas Kapal Tanker MT. HASIL GT.181 Dinyatakan Lengkap, Proses Hukum Masuk Tahap Penuntutan

Senin | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T20:55:42Z

Kapal tanker MT. HASIL GT.181 setelah diamankan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, Minggu (26/4/2026). 
Foto : Kementerian Perhubungan. 

LAPORANINFORMASI.COM [JAKARTA] -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok berhasil menyelesaikan penyusunan seluruh dokumen dan bahan pembuktian dalam kasus yang melibatkan kapal tanker MT. HASIL GT.181. Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, atau berstatus P.21, sesuai penilaian dari pihak Kejaksaan.


Kepastian ini disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono, yang juga menyampaikan apresiasi mendalam atas kerja keras seluruh petugas yang terlibat. Atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, ia menilai keberhasilan ini bukan sekadar hasil kerja teknis, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan di lautan.


“Langkah yang dijalankan tim ini menunjukkan bahwa aturan hukum tidak bisa ditawar. Di mana pun dan oleh siapa pun pelanggaran dilakukan, akan ada tindakan tegas sebagai tanggung jawab kita bersama melindungi wilayah perairan bangsa,” ujar Triono, dikutip dari halaman resmi kementrian perhubungan, Senin (27/4/2026).


Dengan ditetapkannya status kelengkapan berkas, tahapan penanganan perkara kini memasuki babak baru. Seluruh dokumen, tersangka, serta barang bukti akan diserahkan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum dalam kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada hari ini. Pihak berwenang memastikan setiap langkah yang diambil selalu berlandaskan pada ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada celah yang dapat melemahkan proses hukum, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa setiap perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan ketertiban pelayaran akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal.


Ke depan, KPLP menegaskan tidak akan berpuas diri dengan capaian yang telah diraih. Berbagai upaya perkuatan akan terus dijalankan, mulai dari memperluas dan memperketat pengawasan, meningkatkan kerja sama dengan berbagai lembaga terkait, hingga mengoptimalkan operasi patroli di titik-titik perairan yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.


“Penegakan hukum yang bersih, adil, dan tegas adalah fondasi utama. Melalui cara ini, kita tidak hanya menjaga kelancaran lalu lintas pelayaran dan keutuhan lingkungan laut, tetapi juga memastikan bahwa kedaulatan negara tetap terjaga dan dihormati,” tegasnya.


Sebelum proses penyerahan dilakukan, serangkaian kegiatan penting telah dilaksanakan guna menjamin kelancaran dan keabsahan seluruh proses. Pada Jumat, 24 April 2026 lalu, bertempat di lingkungan kerja Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, dilaksanakan pemeriksaan dan pencocokan barang bukti secara bersama-sama dengan unsur kejaksaan. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian antara apa yang tercatat di dalam berkas dengan barang bukti yang ada, sekaligus menjamin bahwa tidak ada bagian yang hilang, berubah, atau tidak sesuai sebelum diserahkan ke tahap selanjutnya.


Kasus ini awalnya terungkap saat pelaksanaan tugas rutin patroli laut yang dijalankan oleh Kapal Negara KN. Jembio – P.215 di bawah pimpinan Kapten Luhut Marulitua Simanullang, dimana pada 27 November 2025 di Perairan Merak Banten, sistem Automatic Identification System (AIS) kapal MT Hasil tidak terdeteksi dari AIS di kapal patroli. 


Ketika diperiksa petugas, ternyata kapal tanker MT. Hasil tidak memiliki izin resmi atau SPB dari pelabuhan asal Muara Baru. Selain itu, ditemukan adanya beberapa sertifikat kapal yang sudah habis masa berlakunya.


Dalam setiap tahapannya, mulai dari penemuan, pemeriksaan, hingga penentuan langkah hukum, seluruh petugas bertindak dengan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kegiatan pencocokan tersebut juga melibatkan sejumlah unsur lintas instansi, antara lain petugas pengawas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Cilegon, serta penyidik pegawai negeri sipil dari lingkungan KPLP. Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi bagian dari sistem penegakan hukum yang terpadu, sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan cara yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta terhindar dari praktik-praktik yang menyimpang.


Seluruh rangkaian kegiatan yang telah dijalankan hingga saat ini berlangsung dalam keadaan tertib, aman, dan lancar. Hal ini sekaligus menjadi cerminan dari keseriusan pemerintah dalam menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam mengelola dan mengawasi wilayah kelautan.


Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Fourmansyah, menyatakan bahwa apa yang telah dicapai merupakan tanggung jawab yang dijalankan dengan sebaik-baiknya. Ia juga menegaskan kesiapan seluruh jajarannya untuk melanjutkan proses hukum hingga tahap akhir.


“Bagi kami, kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus mendukung dan mengawal setiap tahapan yang berjalan, agar keputusan akhir yang diambil nanti benar-benar membawa kepastian hukum, memberikan efek jera, serta menjadi contoh bagi pihak lain bahwa hukum di lautan Indonesia ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.


Keberhasilan penanganan kasus ini pun diharapkan dapat menjadi landasan serta pembelajaran, sehingga ke depannya tindakan serupa dapat dijalankan dengan lebih cepat, tepat, dan akurat, demi mewujudkan wilayah perairan Indonesia yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran. *red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update