LAPORANINFORMASI.COM [JAKARTA] -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan pembatasan usia minimum bagi pengguna YouTube di Indonesia. Mulai hari ini, Rabu (22/04/2026), platform berbagi video tersebut menetapkan bahwa hanya pengguna berusia 16 tahun ke atas yang diperbolehkan memiliki akun.
Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan Google terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan surat kepatuhan yang diserahkan langsung oleh perwakilan Google kepada pihak Kementerian.
“Pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube telah mengantarkan surat kepatuhan. Kalau hari ini diperiksa sudah disebutkan bahwa di bawah 16 tahun tidak boleh. Jadi sudah firm bahwa tidak boleh di 16 tahun ke bawah,” tegas Meutya dalam konferensi pers di Jakarta.
Selain menetapkan batas usia, YouTube juga menyampaikan rencana tindak lanjut yang mencakup dua hal utama yaitu, deaktivasi bertahap yang proses penonaktifan akun yang diduga milik anak di bawah umur akan dilakukan secara bertahap, bukan serentak, untuk meminimalkan kebingungan pengguna. Kemudian penghentian iklan yang berarti platform akan menghapus atau menghentikan penayangan iklan yang secara spesifik menargetkan anak-anak dan remaja.
“Sudah memberikan rencana untuk deaktivasi akun-akun dan juga akan mengeliminir ke depannya iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja,” jelas Kepala Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto.
Meskipun akses akun dapat dibatasi atau dinonaktifkan selama masa transisi, pemerintah dan pihak YouTube menegaskan bahwa data pengguna tidak akan hilang secara permanen. Konten dan data tersebut akan tetap tersimpan dan dapat diakses kembali ketika pengguna yang bersangkutan sudah mencapai usia 16 tahun.
Sebagai langkah antisipasi selama masa transisi beberapa bulan ke depan, pengguna disarankan untuk mengamankan data pribadi melalui fitur ekspor data seperti Google Takeout, lalu menghapus konten secara permanen jika dirasa tidak diperlukan lagi.
Dengan bergabungnya YouTube, kini tercatat sudah ada tujuh platform digital global yang telah menyatakan kepatuhan terhadap PP TUNAS, antara lain: X, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan Bigo Live. Hingga saat ini, satu platform, Roblox, yang masih dalam proses komunikasi intensif dengan pemerintah.
“Kami melihat delapan platform ini sebagai role model. Jika mau, pasti bisa,” ujar Meutya.
Pemerintah juga memberikan tenggat waktu bagi seluruh platform untuk menyampaikan laporan evaluasi mandiri (self-assessment) paling lambat tiga bulan setelah aturan berlaku, atau berakhir pada bulan Juni 2026 mendatang.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab, khususnya dalam melindungi hak dan kesejahteraan anak Indonesia. *Red*