Laporaninformasi.com (Tg Pinang) -- Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan persetujuan bulat tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri beragenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Gedung DPRD Kepri, Dompak, Senin (26/10/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Misni yang hadir mewakili Gubernur Ansar Ahmad.
Meski memberikan lampu hijau, seluruh fraksi memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar Pemprov Kepri memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih akuntabel, terlindungi secara hukum, serta berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Arianto Lu, menegaskan bahwa kejelasan status hukum atas aset tanah dan bangunan milik Pemprov Kepri wajib menjadi prioritas utama penataan.
“Peningkatan legalitas aset melalui sertifikasi dan dokumentasi yang lengkap perlu menjadi perhatian. Selain itu, pengelolaan aset dan barang milik daerah harus dioptimalkan agar lebih bermanfaat dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Arianto Lu.
Ia juga mengingatkan perlunya inventarisasi, pengamanan, serta pemeliharaan berkala guna mencegah sengketa hukum di kemudian hari, diiringi peningkatan kompetensi SDM pengelola barang milik daerah.
Hal senada diungkapkan Juru Bicara Fraksi PKS, Ismiyati. Pihaknya berharap payung hukum Perda yang baru ini dapat membendung potensi kebocoran serta memacu transparansi pemanfaatan aset daerah.
“Pengelolaan aset perlu didukung kejelasan status, legalitas dokumen, pencatatan yang tertib, serta pemanfaatan yang tepat. Dengan demikian, aset daerah dapat dikelola secara optimal dan diharapkan mampu menjadi sumber PAD baru,” papar Ismiyati.
Melalui pengesahan Ranperda Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah ini, Pemprov Kepri diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam melakukan penatausahaan, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengamanan fisik/hukum, pemeliharaan rutin, hingga skema kerja sama pemanfaatan pihak ketiga.
Dengan tata kelola yang profesional, seluruh kekayaan daerah Kepulauan Riau diharapkan tidak hanya terselamatkan dari potensi penyalahgunaan, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembiayaan pembangunan daerah. *Den/Red*
