Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Senilai Rp61,9 Miliar di Lima Bandara

Selasa | Oktober 27, 2026 WIB Last Updated 2026-10-27T00:51:38Z
Foto : Ditjen BC

Laporaninformasi.com (Jakarta) --  Bea dan Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan dan ekspor ilegal emas jaringan internasional. Sepanjang Oktober 2026, petugas mengamankan sebanyak 25,88 kilogram emas bernilai Rp61,95 miliar dari lima bandara internasional di Indonesia.


Penindakan maraton ini menyasar Bandara Kertajati (Majalengka), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), dan Bandara Juanda (Surabaya).


Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk dukungan terhadap program prioritas Asta Cita Presiden RI dalam memberantas penyelundupan sumber daya alam (SDA).


"Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa," ujar Priyono dalam keterangan resminya.


Dalam operasinya, para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk mengelabui petugas pemeriksaan di terminal keberangkatan internasional. Berikut data bandara yang menjadi primadona bagi para pelaku pelanggar  undang undang ke pabeanan. 


Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): Menjadi lokasi penindakan terbesar dengan total penyitaan 13,63 kg emas senilai Rp34,09 miliar. Petugas mengamankan sembilan tersangka (tiga WN India dan enam WN Tiongkok) yang mencoba menyelundupkan serbuk emas menggunakan modus body strapping serta memasukkan kapsul emas ke dalam dubur (inserter) dan alat kelamin.


Bandara Kertajati (Majalengka): Petugas mengamankan 5,25 kg emas batangan (cast bar) 24 karat senilai Rp11,64 miliar yang disembunyikan di dalam tas ransel penumpang penerbangan tujuan Singapura. Dua orang berinisial IS (kurir) dan SY (pemilik) ditangkap.


Bandara Internasional Yogyakarta (YIA): Dua WN Tiongkok berinisial CSW dan PJ ditangkap saat hendak terbang ke Singapura dengan membawa 4,26 kg emas senilai Rp9,39 miliar yang disembunyikan di pakaian dalam dan tubuh.


Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali): Petugas menyita 1,58 kg emas senilai Rp3,9 miliar dalam bentuk perhiasan setengah jadi dari lima WN Tiongkok tujuan Guangzhou. Barang bukti kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN).


Bandara Juanda (Surabaya): Petugas gabungan bersama TNI AL, Imigrasi, dan Polri mengamankan seorang WN India berinisial MM tujuan Malaysia yang menyembunyikan 1,15 kg serbuk emas (Rp2,93 miliar) di dalam tubuhnya. 


Saat ini, barang bukti dan para pelaku telah diamankan untuk menjalani proses legal lebih lanjut. Bea Cukai berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI dalam penanganan kasus ini.


Khusus kasus di Bandara Soekarno-Hatta, sembilan tersangka telah resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.


Bea Cukai mengimbau masyarakat dan penumpang internasional untuk mematuhi prosedur kepabeanan dalam membawa barang berharga ke luar negeri. Pengeluaran emas wajib dilengkapi dokumen sah sesuai PMK 203/PMK.04/2017 (jo. PMK 34/2025) serta ketentuan bea keluar pada PMK 80/2025.


Pelanggaran terhadap ketentuan ekspor emas ini mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga paling lama 10 tahun, serta denda mencapai miliaran rupiah. *RED*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update