Laporaninformasi.com (Tg Pinang) -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan proyek pembangunan strategis serta pemulihan aset daerah. Langkah ini diambil guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, serta berlandaskan kepastian hukum.
Komitmen bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemulihan aset, penyerahan pakta integritas pengamanan pembangunan strategis, serta kerja sama serupa di tingkat pemerintah kabupaten kota dan kejaksaan negeri se-Kepri di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Selasa (27/10).
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan momentum krusial untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Penandatanganan kerja sama ini menjadi komitmen bersama untuk memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan dapat dipertanggungjawabkan, tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu," ujar Ansar.
Ia menambahkan, pendampingan dari Kejati Kepri berfungsi sebagai langkah preventif dalam memetakan potensi penyimpangan maupun hambatan hukum sejak dini, sehingga manfaat hasil pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pada Tahun Anggaran 2026, sinergi pengamanan pembangunan strategis Pemprov Kepri mencakup tujuh proyek prioritas di tiga dinas teknis dengan total alokasi anggaran mencapai 89,6 miliar rupiah.
Prioritas Pertama ada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan dengan nilai total 73,6 Miliar rupiah yang terdiri dari pembangunan Poliklinik Rawat Jalan RSUD Raja Ahmad Tabib sebesar 30,8 miliar kemudian pembangunan Monumen Tugu Bahasa Nasional dan Museum di Pulau Penyengat sebesar 30,8 miliar lalu penataan Lanjutan Kawasan Gurindam 12 dengan nilai pengerjaan sebesar 12 miliar.
Lalu pada sektor pendidikan total penggunaan anggaran sebesar 9,9 Miliar yang terdiri dari pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 13 Batam (Rp4,2 miliar, lalu pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 14 di Batam sebesar 4,2 miliar rupiah dan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SLBN Batam Rp1,5 miliar rupiah.
Terakhir di Dinas Perhubungan dengan total anggaran 6,1 Miliar rupiah untuk pengadaan dan pemasangan dermaga apung berbahan High Density Polyethylene (HDPE) di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam 6,1 miliar rupiah.
Selain instansi Pemprov Kepri, pengamanan strategis ini juga menjangkau proyek pada Kantor Wilayah Kementerian Haji Provinsi Kepri serta Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Transiswara Adhi, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Menurutnya, pemulihan aset bertujuan mengembalikan barang milik daerah yang dikuasai pihak tak berhak sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kerja sama ini jangan berhenti pada penandatanganan semata. Harus ada tindak lanjut nyata dan koordinasi yang berkelanjutan. Apabila terdapat kendala dalam pengelolaan aset maupun pelaksanaan proyek, jangan ragu untuk berkonsultasi agar dapat dicarikan solusi sesuai ketentuan hukum," tegas Transiswara.
Ia juga menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Kepri untuk segera menindaklanjuti PKS ini secara konkret di wilayah hukum masing-masing guna menjaga keteraturan administrasi serta kelancaran pembangunan daerah. *Den/Red*
