Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Riau Ratakan Gubuk Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Positif Sabu Diamankan

Kamis | Oktober 22, 2026 WIB Last Updated 2026-10-22T03:04:05Z


Laporaninformasi.com (Batam) -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau meratakan sebuah gubuk kayu yang disinyalir kuat menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkotika di kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru, Rabu (21/10/2026). Dalam operasi razia gabungan tersebut, petugas turut mengamankan dua pria yang terbukti mengonsumsi sabu.


Operasi pembersihan sarang narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Bagus Faria, dengan melibatkan personil gabungan dari BNNP Riau, TNI, Polresta Pekanbaru, hingga Satpol PP. Tim menyisir tiga lokasi rawan, yakni Gang Assalam, Gang Abadi, dan Gang Ubudiyah.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, membenarkan penindakan tegas berupa pembongkaran fasilitas liar yang dijadikan lapak haram tersebut.


"Gubuk itu kemudian dihancurkan," kata Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat memberikan keterangan resmi, Kamis (22/10/2026).


Saat menyisir titik Gang Ubudiyah, petugas berhasil mendapati dua pria di dalam sebuah rumah. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa plastik klip transparan, alat isap sabu (bong), senjata tajam, serta satu paket sisa sabu.


Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan kedua pria tersebut positif mengonsumsi zat metamfetamina.


Putu menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta mempersempit ruang gerak para pelaku di wilayah hukum Pekanbaru. Pihaknya kini tengah melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama barang haram tersebut.


"Kami masih menyelidiki asal-usul narkotika yang digunakan, termasuk menelusuri pihak yang diduga memasok barang tersebut," tegasnya.


Selanjutnya, pihak kepolisian akan melimpahkan kedua pria yang diamankan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk menentukan proses hukum lebih lanjut maupun rekomendasi rehabilitasi medis.


“Terhadap dua orang ini, setelah pemeriksaan akan kita ajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk dinilai apakah termasuk pengguna atau tidak,” tutup Putu. *Red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update