Laporaninformasi.com (Batam) -- Aktivitas pengerukan dan pengangkutan material tanah bercampur lumpur hitam di kawasan industri PT Wasco Engineering Indonesia, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, memicu keresahan warga.
Aktivitas tersebut diduga berpotensi mencemari lingkungan lantaran material yang dikeruk diduga kuat terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Berdasarkan pemantauan di lapangan pada lokasi PT Wasco Engineering Indonesia, Jalan Brigjen Katamso KM 5, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator berukuran besar tengah aktif mengeruk material berwarna hitam pekat tersebut. Selain itu, sejumlah armada truk angkutan berat tampak disiagakan di area perusahaan untuk mengangkut material keluar dari kawasan industri.
Kekhawatiran publik kian menguat beredar kabar bahwa material yang dikeruk dari kawasan industri tersebut rencananya akan digunakan untuk menimbun lahan di sekitar area SPBU Tanjung Uncang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan material terindikasi limbah B3 untuk penimbunan lahan di area publik berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran tanah dan perembesan zat berbahaya ke sumber air warga sekitar.
Pergerakan material tersebut memicu serangkaian pertanyaan krusial mengenai legalitas dan keamanan lingkungan, di antaranya, apakah material hitam tersebut telah melalui pengujian laboratorium lingkungan hidup?
Proses pengangkutan dan rencana pemanfaatannya juga menjadi perbincangan ditengah masyarakat, apakah telah mengantongi izin resmi sesuai regulasi pengelolaan limbah B3.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada penanggung jawab kegiatan konstruksi berinisial JS. Namun, pihak JS belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait status material, tujuan pengangkutan, hingga dokumen perizinan penanganannya.
Meski demikian, prinsip asas praduga tak bersalah tetap mengemuka. Pembuktian tingkat bahaya material tersebut memerlukan pemeriksaan ilmiah dan verifikasi resmi dari instansi yang berwenang.
Menanggapi persoalan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, serta Komisi III DPRD Kota Batam didesak untuk segera turun ke lokasi melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Masyarakat berharap Pemerintah mengambil langkah konkrit yang diharapkan meliputi, pengambilan sampel material secara resmi untuk diuji di laboratorium terakreditasi, pemeriksaan dokumen perizinan lingkungan (manifest pengangkutan dan AMDAL/UKL-UPL) hingga penelusuran lokasi yang diduga menjadi titik penimbunan di Tanjung Uncang.
Secara hukum, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sanksi tegas baik administratif maupun pidana dapat diberlakukan.
Sebaliknya, jika hasil uji laboratorium menunjukkan material tersebut aman dan tidak memenuhi kriteria B3, informasi resmi dan transparan sangat diperlukan untuk memulihkan nama baik para pihak serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. *TIM*
