Laporaninformasi.com (Jakarta) — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan penting dalam penanganan kejahatan investasi ilegal PT Indosterling Optima Investa. Berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Direktur perusahaan, berinisial SWH, resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kepastian status P-21 tersebut diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Surat Nomor B-432/M.1.10/Eku.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menerangkan bahwa kasus ini berakar dari praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Dalam aksinya, tersangka SWH menawarkan produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dengan imbal hasil menggiurkan sebesar 9% hingga 13% per tahun. Skema penipuan yang menghimpun dana sekitar 1.200 investor dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,8 triliun ini akhirnya kolaps pada pertengahan 2020 dan memicu gagal bayar massal.
Meski tindak pidana asal (predicate crime) perbankan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)—dengan vonis Mahkamah Agung 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk tersangka SWH—penyidik kepolisian tetap melanjutkan pengusutan terpisah untuk pasal pencucian uang guna melacak keberadaan aset.
"Dalam proses penelusuran, kami memetakan aliran dana korban yang masuk melalui empat rekening Bank BCA atas nama PT Indosterling Optima Investa. Uang tersebut diputar untuk membayar kupon, komisi agen, operasional anak perusahaan, serta dialihkan untuk pembelian aset pribadi atas nama tersangka," jelas Brigjen Pol. Ade Safri.
Dari penyidikan tersebut, Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bernilai fantastis. Di antaranya 8 unit tanah dan bangunan strategis yang berlokasi di kawasan Menteng (Jakarta Pusat), Pluit dan Penjaringan (Jakarta Utara), Pamulang Barat (Tangerang), serta Kota Malang (Jawa Timur).
Selain properti, penyidik turut menyita 5 unit kendaraan roda empat kelas premium, meliputi Mercedes Benz S350L (2013), Mercedes Benz ML350 (2010), Toyota Harrier (2014), serta dua unit Toyota Innova.
Penuntasan perkara ini ditempuh melalui koordinasi intensif bersama OJK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta didukung penggeledahan di kantor perusahaan yang berlokasi di Gedung Ratu Plaza, Jakarta Pusat.
"Rencana tindak lanjut kami adalah segera menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan demi kepastian hukum serta pemulihan kerugian masyarakat dan negara," pungkas Ade Safri. *Jel/red*
