Laporaninformasi.com (Jakarta) — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama untuk bertindak lebih responsif dan proaktif dalam merespons pengaduan masyarakat. Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk wajib segera diklarifikasi dan dituntaskan agar publik mendapatkan kepastian hukum dan layanan.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Menag dalam Rapat Rutin Internal Kementerian Agama yang berlangsung di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Nasaruddin mengingatkan agar penanganan aduan masyarakat tidak boleh hanya diselesaikan di atas kertas atau berhenti pada tataran administratif.
"Pengaduan masyarakat harus segera diklarifikasi. Jangan dibiarkan terlalu lama tanpa penyelesaian," kata Nasaruddin di hadapan jajarannya.
Ia mencontohkan, jika sebuah aduan atau surat dari kuasa hukum menyertakan tembusan ke instansi lain, maka surat balasan atau klarifikasi resmi Kemenag juga harus dikirimkan ke pihak-pihak tembusan tersebut. Hal ini penting agar masyarakat maupun instansi terkait mengetahui tindak lanjut penanganan masalah secara transparan.
Selain persoalan aduan, Menag menyoroti pola koordinasi antar-instansi yang dinilainya kerap terhambat akibat birokrasi pasif. Ia meminta para pejabat Kemenag tak lagi sebatas berkirim surat lalu menunggu balasan, melainkan aktif menjemput bola ke kementerian mitra seperti Kementerian PANRB, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
"Jangan hanya berkirim surat lalu menunggu. Kita harus proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar persoalan bisa segera diselesaikan," tegasnya.
Di saat yang sama, Kemenag terus memacu percepatan pembenahan birokrasi melalui program Zona Integritas (ZI) lewat gerakan One Year One Kanwil One WBK (OY-OK-OW). Program ini menyasar pembentukan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) secara menyeluruh, mulai dari Kantor Wilayah, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), hingga satuan pendidikan seperti MAN dan MTsN.
Hingga pertengahan September 2026, implementasi OY-OK-OW mencatatkan realisasi di 12 Kanwil Kemenag atau sekitar 35,29 persen dari total keseluruhan. Menag menegaskan, tolok ukur utama Zona Integritas bukanlah selembar predikat formal, melainkan perubahan nyata pada budaya kerja pelayan publik yang responsif, bersih, dan akuntabel. *Jel/red*
