Laporaninformasi.com (Malukuutara) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bergerak cepat merespons keluhan nelayan lokal dengan menangkap satu kapal ikan asing (KIA) asal Filipina dan menertibkan 25 unit rumpon ilegal di perairan Maluku Utara, Selasa (8/9/2026).
Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM (Ipunk), menegaskan bahwa penindakan tegas ini dilakukan untuk memberantas modus pencurian ikan yang merugikan para nelayan Indonesia di kawasan perbatasan.
"Banyak nelayan yang mengadu ke kami, banyaknya rumpon ilegal yang dijadikan modus untuk penangkapan kapal ikan secara ilegal," ujar Ipunk dalam keterangan resminya.
Dalam operasi tersebut, Kapal Pengawas (KP) Hiu 05 berhasil menghentikan kapal bermerek Vitran 06 berukuran 3 GT yang tidak memiliki izin penangkapan ikan. Kapal tersebut diawasi oleh empat orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina dan kini telah ditarik ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Perikanan jo Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar.
Di saat bersamaan, KKP mengerahkan tiga kapal pengawas—KP Orca 01, KP Orca 05, dan KP Hiu 13—untuk mencabut 25 unit rumpon ilegal tanpa izin di perairan Maluku Utara.
Ipunk menjelaskan bahwa pemancangan rumpon ilegal di wilayah perbatasan sangat berbahaya bagi ekosistem dan mata pencaharian warga lokal karena memotong jalur ruaya (migrasi) ikan tuna untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Selain tindakan represif, petugas pengawas di lapangan juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para penjaga rumpon agar mengurus perizinan resmi serta mematuhi alur pelayaran demi keselamatan bersama.
Sepanjang tahun 2026, PSDKP KKP tercatat telah menertibkan total 37 unit rumpon ilegal di perairan Indonesia (12 unit di WPPNRI 716 dan 25 unit di WPPNRI 715). Langkah tegas ini diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp14,8 miliar. *Jel/red*
