Laporaninformasi.com (Tanjungpinang) — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mendorong para pelaku koperasi dan usaha mikro untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial tersebut dinilai krusial tidak hanya untuk melindungi pekerja dari risiko, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan usaha serta ketahanan ekonomi keluarga.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, saat membuka Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Koperasi Konvensional, dan Usaha Mikro di CK Hotel, Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).
Dalam sambutannya, Zulhidayat mengapresiasi kontribusi sektor koperasi dan UMKM yang menjadi penggerak utama roda perekonomian di Tanjungpinang. Menurutnya, pemerintah bertindak sebagai fasilitator dan mediator, sementara aktivitas usaha harian masyarakat adalah penopang pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pertumbuhan ekonomi daerah ini ditopang oleh kerja keras, keringat, dan aktivitas ekonomi Bapak dan Ibu semua. Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, saya menyampaikan apresiasi, terima kasih, dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh pelaku koperasi dan UMKM,” ujar Zulhidayat.
Namun, ia mengingatkan bahwa risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja tanpa bisa diprediksi. Oleh sebab itu, perlindungan jaminan sosial harus dipersiapkan sejak awal agar tidak menjadi beban finansial bagi keluarga jika timbul musibah.
“Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi satu detik atau satu hari ke depan. Tugas kita adalah mempersiapkan diri. Jangan sampai ketika risiko terjadi, keluarga baru bingung memikirkan keberlangsungan hidup mereka,” tegasnya.
Zulhidayat mengajak para pelaku usaha untuk menjadikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai kebutuhan dasar dalam menjalankan bisnis, termasuk mendaftarkan seluruh pekerja yang berada di bawah tanggung jawab mereka.
Ia menambahkan, semakin banyak pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan, semakin besar pula kontribusi pelaku usaha dalam membantu Pemko Tanjungpinang memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di daerah.
Pemko Tanjungpinang juga berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah terkait guna mempermudah proses pendaftaran serta pendampingan bagi para pelaku usaha.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa program ini mencakup perlindungan dari pelbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan menuju maupun dari tempat usaha.
“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh manfaat pengobatan dan perawatan sesuai ketentuan. Sementara jika peserta meninggal dunia akibat risiko yang dijamin, jaminan kematian akan diserahkan kepada ahli waris,” terang Iwan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemko Tanjungpinang berharap kesadaran para pelaku usaha mikro dan pengurus koperasi terus meningkat, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang tangguh, aman, dan sejahtera di Kota Tanjungpinang. *Jel/red*
