Laporaninformasi.com (Tanjungpinang) — Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekda Kepri), Misni, menegaskan bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan tidak boleh hanya dibebankan kepada Inspektorat. Menurutnya, benteng utama pengendalian harus dimulai dari masing-masing perangkat daerah melalui penguatan sistem dan integritas aparatur.
Hal tersebut disampaikan Misni saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 yang digelar di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan bertema “Penguatan Sinergitas APIP dan APH dalam Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi” ini diselenggarakan sebagai langkah strategis Pemprov Kepri memperkuat pengawasan internal serta memantapkan koordinasi bersama aparat penegak hukum.
“Jangan sampai pengendalian hanya dianggap sebagai tugas Inspektorat. Pengendalian pertama berada di masing-masing perangkat daerah,” tegas Misni saat menyampaikan pengarahannya.
Misni mengingatkan para kepala perangkat daerah agar proaktif memetakan serta memahami potensi risiko di unit kerja masing-masing. Pengendalian, sambungnya, wajib diterapkan secara disiplin dari tahap awal perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.
Ia menekankan agar pengawasan tidak lagi dipandang sebagai rutinitas formalitas saat pemeriksaan audit berlangsung, melainkan dijadikan budaya kerja harian.
“Pengawasan tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai instrumen untuk mencegah kesalahan, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah,” terangnya.
Lebih lanjut, Misni menggarisbawahi pentingnya kolaborasi harmonis antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). APIP berperan mendeteksi dini kelemahan sistem dan memperkuat upaya pencegahan, sedangkan APH bertindak dalam koridor penegakan hukum sesuai kewenangannya.
“Koordinasi antara APIP dan APH harus dilakukan secara profesional dan proporsional agar setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai kaidah hukum dan karakteristik masalah yang ada,” tambah Misni.
Pemprov Kepri, tegas Misni, terus berkomitmen membenahi tata kelola pemerintahan melalui penguatan integritas ASN, percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPKP, hingga peningkatan transparansi pelayanan publik.
“Agenda ini butuh komitmen bersama pimpinan, APIP, APH, BPKP, dan seluruh ASN. Pesan saya: kenali risikonya, perkuat pengendaliannya, laporkan jika ada indikasi masalah, dan segera tindak lanjuti setiap rekomendasi,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Diah Yuliastuti, Auditor Ahli Madya Perwakilan BPKP Provinsi Kepri Mindarto Totok Oktaruna, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Ismail Fahmi, Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kepri, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemprov Kepri. *Jel/red*
