Penegasan itu disampaikan Menkeu usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI. Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” ujar Suahasil.
Suahasil menjelaskan, pelunasan bernilai Rp218,3 triliun yang telah diselesaikan pemerintah pada 24 Agustus lalu murni merupakan pemenuhan kewajiban utang-piutang antara Pemerintah dan BI sebagai sesama lembaga negara. Namun, ikatan hukum dan kewajiban pengembalian dana krisis bagi para obligor penerima fasilitas tetap berlaku penuh.
Setelah masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI resmi berakhir pada akhir 2024, proses penagihan kini dijalankan secara permanen oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Upaya pengembalian kerugian negara tersebut kini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan hukum anyar guna mengoptimalkan penyitaan dan penguasaan aset.
“Ada banyak cara, termasuk penagihan aktif. Teman-teman di DJKN banyak melakukan pemancangan dan penyitaan aset,” kata Menkeu.
Dalam melacak dan mengamankan aset-aset yang tersebar, Kemenkeu juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga terkait agar proses penindakan berjalan efektif.
Suahasil menegaskan, seluruh hasil penagihan dari para obligor nantinya akan disetorkan langsung ke kas negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita berharap kewajiban-kewajiban ini terus kita kejar. Pengembaliannya betul-betul kita gunakan untuk kemaslahatan masyarakat melalui APBN,” pungkasnya. *Jel/red*
