Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemko Batam Sampaikan Masukan Strategis untuk RUU BUMD ke DPD RI

Kamis | September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T09:36:28Z

Laporaninformasi.com (Batam) — Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk memperkuat perumusan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD). Masukan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (10/9/2026).


Mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar, menegaskan komitmen Pemko Batam dalam menyajikan data yang akurat dan riil guna membantu DPD RI merumuskan payung hukum yang adaptif.


“Wali Kota Batam memberi arahan khusus kepada kami untuk menyampaikan seluruh data dan informasi yang akurat, komprehensif, serta riil di lapangan. Hal ini sangat penting agar apa yang kami paparkan dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif bagi DPD RI dalam merumuskan UU BUMD yang lebih baik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan daerah,” ujar Suhar di lokasi acara.


Suhar menjelaskan, BUMD memegang peran vital sebagai penopang perekonomian daerah sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, diperlukan regulasi nasional yang kuat agar BUMD dapat dikelola secara profesional, lincah, dan akuntabel.


Penyusunan RUU BUMD ini menjadi langkah DPD RI dalam mengatasi berbagai persoalan struktural, seperti fragmentasi regulasi dan ketimpangan standar pengawasan. Data BPKP 2025 menunjukkan bahwa 49,56 persen dari 1.224 BUMD di Indonesia masih berada di zona kinerja kuning sepanjang 2022–2024.


Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Ria Saptarika, menyampaikan bahwa Batam dipilih sebagai lokasi penggalian aspirasi karena kekhasan karakter ekonominya sebagai kawasan industri dan pelabuhan, serta kompleksitas hubungannya dengan BP Batam.


"Kami ingin memastikan bahwa masukan dari daerah, khususnya Batam sebagai kawasan dengan karakter ekonomi dan tata kelola yang khas, benar-benar sampai ke meja pembahasan RUU BUMD. FGD ini adalah bagian dari upaya menjaring persoalan nyata di lapangan," kata Ria.


Sementara itu, Ketua Rombongan PPUU DPD RI, Azhari Cage, mengapresiasi keterbukaan Pemko Batam. DPD RI menekankan bahwa RUU ini dirancang untuk menyetarakan standar tata kelola (governance) tanpa membatasi kreativitas strategi bisnis BUMD di masing-masing daerah. Saat ini RUU BUMD masih berada pada tahap pengumpulan substansi sebelum masuk ke proses legislasi formal. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update