Laporaninformasi.com (Bogor) — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan para ahli merumuskan arah kebijakan strategis kepolisian terkait penegakan hukum terhadap sindikat tindak pidana narkotika. Rapat tingkat tinggi yang digelar di Bogor, Jawa Barat, ini berlangsung selama dua hari pada 24–25 September 2026.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, dan dilanjutkan dengan sesi pembahasan yang dipimpin langsung oleh Anggota Kompolnas sekaligus penanggung jawab kegiatan, Yusuf Warsyim. Turut hadir dalam jajaran pimpinan rapat Anggota Kompolnas lainnya, yakni Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, dan Mochammad Chairul Anam.
Untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan bersifat komprehensif, rapat ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang bidang keilmuan dan instansi. Di antaranya Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia Prof. Adrianus Meliala, Dr. Rangga Jantan Wargadalam dari Bappenas, Kombes Pol Kelana Jaya dari Bareskrim Polri, serta perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Buheti.
Dalam pemaparannya, Yusuf Warsyim menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan pilar penting dalam agenda prioritas pemerintah guna memperkuat reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan nasional.
“Pencegahan dan pemberantasan narkotika juga menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam penguatan reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semata-mata merupakan masalah penegakan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan keamanan, kualitas sumber daya manusia, ketahanan sosial, dan pembangunan nasional,” ujar Yusuf.
Salah satu poin krusial yang dihasilkan dari perumusan kebijakan ini adalah rekomendasi perubahan pendekatan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika. Penanganan perkara ke depan didorong agar tidak lagi berorientasi semata-mata pada kuantitas pelaku di lapangan yang ditangkap maupun jumlah barang bukti yang disita.
Fokus utama penegakan hukum kini diarahkan pada pembongkaran struktur jaringan sindikat secara menyeluruh serta identifikasi aktor intelektual atau pengendali di balik peredaran gelap narkotika.
Kompolnas merekomendasikan agar strategi pemberantasan dijalankan secara terpadu melalui pendekatan Follow the Network dan Follow the Money, penyidikan berbasis intelijen, integrasi data lintas lembaga, serta pemanfaatan teknologi modern guna mendukung analisis kasus secara mendalam.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika telah berkembang menjadi persoalan yang luas, kompleks, dan lintas batas. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi harus diarahkan pada upaya membongkar jaringan, memutus sumber pembiayaan, dan menghentikan seluruh mata rantai peredaran narkotika,” tegas Yusuf.
Selain itu, penguatan kerja sama lintas wilayah dan lintas negara (transnational crime) juga dinilai mendesak untuk menghadapi karakter jaringan sindikat yang kian canggih dan mampu beroperasi melampaui batas yurisdiksi suatu negara.
Melalui perumusan kebijakan ini, Kompolnas berharap institusi kepolisian dapat menjalankan penindakan sindikat narkotika yang lebih strategis dan terintegrasi. Dengan demikian, upaya pemberantasan tidak berhenti pada penegakan hukum level bawah, melainkan mampu menyasar akar permasalahan hingga tuntas, termasuk memperkuat strategi pelacakan aset (asset tracing) yang didukung oleh alokasi anggaran serta penguatan teknologi yang maksimal.*Jel/red*
