Laporaninformasi.com (Jakarta) — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam sambutannya, Syahardiantono menekankan bahwa koordinasi lintas penyidik mutlak dilakukan untuk mengikis ego sektoral dan menghindari tumpang-tindih kewenangan di lapangan. Kedudukan Polri sebagai penyidik utama bertindak sebagai mitra strategis yang siap memberikan asistensi, bukan untuk mendominasi.
"Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Syahardiantono.
Ia menambahkan, penguatan kompetensi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum menjadi krusial, terlebih dalam mengantisipasi implikasi dari pembaruan KUHP dan KUHAP. Penyidik dituntut memiliki pemahaman yang seragam antara hukum materiil dan formil.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa rakor yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai instansi. *Jel/red*
"Peserta berasal dari Penyidik Polri, Satpol PP dari 36 provinsi, serta PPNS tingkat pusat dari 42 Direktorat Jenderal pada 26 kementerian," kata Edy.
Selain menjadi ruang diskusi strategis, Rakor Korwas PPNS 2026 juga menjadi momentum pendorongan transformasi digital di tubuh penegakan hukum dengan meluncurkan dua aplikasi utama: SISLAP (Sistem Pelaporan) Digunakan untuk mengelola dan memantau laporan penyidikan dari para Direktur Kriminal Khusus hingga Kasat Reskrim di jajaran 508 Polres secara terintegrasi dan E-PPNS Platform administrasi penyidikan digital bagi PPNS yang telah terhubung langsung dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPTI).
Melalui integrasi E-PPNS dan SPPTI, proses pengiriman berkas administrasi penyidikan dari PPNS kepada pihak kejaksaan kini dapat dilakukan secara online, sekaligus memangkas jalur birokrasi manual menuju era penegakan hukum yang lebih modern dan transparan. *Jel/red*
