Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disdukcapil Tanjungpinang Sediakan Layanan Aktivasi IKD Gratis di MPP dan Kantor Dinas

Senin | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T07:53:29Z
Pelayanan yang cepat, praktis, dan ramah membuat masyarakat Kota Tanjungpinang makin tertarik untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Foto: Kominfo tj pinang

Laporaninformasi.com (Tanjungpinang) — Pelayanan yang cepat, praktis, dan ramah membuat masyarakat Kota Tanjungpinang makin tertarik untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang.


Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Lastri, warga yang baru saja menyelesaikan proses registrasi IKD di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang. Ia mengaku puas karena alur pengurusan berlangsung singkat tanpa kendala.


“Pelayanannya sangat mudah dan cepat. Petugas juga ramah dan membantu dalam proses pembuatan IKD, jadi tidak merasa kesulitan,” ujar Lastri usai melakukan aktivasi.


Lastri menilai, integrasi dokumen kependudukan ke dalam ponsel pintar sangat membantu mobilitas masyarakat. Keberadaan IKD membuat warga tidak perlu lagi khawatir lupa membawa fisik e-KTP saat mengurus berbagai keperluan administrasi.


Atas kemudahan yang didapatnya, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Disdukcapil sekaligus mendorong warga lain untuk segera beralih ke layanan digital tersebut.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Tanjungpinang atas pelayanan yang cepat, mudah, dan ramah. Saya mengajak masyarakat lainnya untuk datang ke Disdukcapil dan segera melakukan aktivasi IKD,” tuturnya.


Proses aktivasi IKD sendiri dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk tahap verifikasi dan validasi data. Seluruh rangkaian layanan ini dipastikan gratis atau tanpa dipungut biaya.


Guna menjaga keamanan data warga, Disdukcapil Kota Tanjungpinang turut mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan nomor PIN dan kode OTP. Warga juga diimbau agar mewaspadai berbagai modus penipuan dan menolak tawaran aktivasi IKD yang mengatasnamakan petugas melalui pesan WhatsApp, SMS, maupun telepon. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update