Laporaninformasi.com (Batam) -- Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal bubuk mengandung emas dari Batam menuju Singapura. Sebanyak 43 bungkusan dengan berat total mencapai 11.310 gram atau 11,3 kilogram diamankan dalam dua rangkaian penindakan pada 22 dan 24 September 2026.
Penindakan dilakukan di dua terminal penumpang internasional, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.
Pada penindakan pertama, Selasa (22/9), petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dari seorang penumpang berinisial SQ yang hendak berangkat ke Singapura lewat Batam Centre. Barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 1.875 gram.
Hasil uji laboratorium Bea Cukai Batam mengonfirmasi bubuk tersebut positif mengandung unsur emas dengan kadar mencapai 99,530 persen. Temuan ini kemudian menjadi dasar penguatan pengawasan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Dua hari kemudian, Kamis (24/9), petugas kembali melakukan pemeriksaan dan mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Mereka ditemukan membawa 36 bungkusan bubuk padat seberat 9.435 gram dengan berbagai cara penyembunyian — di dalam tas, pakaian dalam, hingga disisipkan di dalam tubuh penumpang.
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan seluruh sampel positif mengandung emas dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Secara keseluruhan, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar. Sementara itu, estimasi kerugian negara yang berhasil dicegat mencapai sekitar Rp3,65 miliar.
Rinciannya, tujuh bungkusan dari penindakan pertama bernilai Rp4,77 miliar dengan potensi kerugian negara Rp595 juta. Adapun barang dari penindakan kedua ditaksir senilai Rp24,46 miliar dengan kerugian negara yang dicegah sebesar Rp3,06 miliar.
Bea Cukai Batam menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pergerakan barang keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Perkara ini kini masih dalam tahap pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terdapat dugaan pelanggaran atas UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 34 Tahun 2025 terkait ketentuan ekspor-impor barang bawaan penumpang.
Pihak Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan di terminal penumpang internasional akan terus ditingkatkan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan guna memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi. *Jel/Red*
