Laporaninformasi.com (Batam) -- Pembatalan aksi penyampaian pendapat yang direncanakan Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam pada 3 September 2026 bukan berarti persoalan selesai.
Hingga Kamis (3/9/2026) lalu, pertemuan yang dijanjikan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin untuk menjembatani insan pers dengan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra belum juga terealisasi.
Koordinator aksi, Cipta Gemindo Saragih alias Koko Rimba, mengaku telah menghubungi Kapolda Kepri untuk menanyakan kelanjutan komitmen yang disampaikan sebelumnya.
“Saya sudah WhatsApp ke Kapolda Kepri dan menanyakan janji untuk menjembatani ketemu Li Claudia. Sejak pertemuan di awal Kawasan Batam Centre hingga minus satu hari aksi, tidak ada kejelasan. Ini namanya dijanjikan tidak jelas,” ungkap Koko Rimba, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi kunci utama untuk meredakan polemik yang memanas. Forum masih menunggu realisasi janji tersebut dan menegaskan substansi perjuangan belum ditarik kembali.
Koko Rimba mengungkapkan, komitmen mempertemukan perwakilan insan pers dengan Li Claudia Chandra disampaikan Kapolda Kepri dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri Direktur Intel, Kabid Humas, Kasat Intel, dan Kapolresta Barelang.
“Dihadapan para pejabat itu, Kapolda sudah siap mempertemukan Li Claudia. Sekarang beda ceritanya, malah Humas BP Batam yang bergerak,” imbuhnya.
Pernyataan itu sekaligus mempertanyakan arah penyelesaian polemik. Sebelumnya, pembatalan aksi dilakukan atas dasar adanya komitmen dialog langsung. Kini ketika pertemuan belum terlaksana, forum kembali mempertanyakan sampai kapan janji tersebut akan diwujudkan.
Polemik ini kini bergeser melampaui sekadar hubungan kerja sama media dengan BP Batam. Persoalan menyentuh ranah lebih mendasar bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin kebebasan pers terlindungi ketika terjadi gesekan antara pejabat publik dan insan pers.
Di satu sisi, media wajib menjalankan jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab. Di sisi lain, pejabat publik berhak memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, atau menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan pemberitaan. Yang menjadi sorotan adalah ketika perbedaan berkembang menjadi tekanan, intimidasi, atau hambatan terhadap kerja jurnalistik.
Sejalan dengan pernyataan Ade Darmawan dari Peradi Bersatu, Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam menegaskan persoalan harus diselesaikan melalui dialog dan jalur hukum yang benar, bukan dengan tekanan.
Forum menyatakan, jika komitmen pertemuan tersebut tidak kunjung terwujud dalam waktu dekat, langkah selanjutnya akan kembali dipertimbangkan termasuk kemungkinan mengaktifkan kembali rencana aksi penyampaian aspirasi. *Den/Red*
