Laporaninformasi.com (Batam) – Sebanyak 1.357 warga binaan pemasyarakatan di Kota Batam menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 19 warga binaan resmi dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rianto, merincikan bahwa dari 1.170 warga binaan yang diusulkan di Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 918 orang berhasil memperoleh remisi. Dari angka tersebut, 15 orang dinyatakan bebas—terdiri dari enam orang langsung bebas dan sembilan orang masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda (subsider).
Sementara itu, di Lapas Perempuan Batam, terdapat 186 dari 268 warga binaan yang menerima remisi dengan satu orang di antaranya langsung bebas. Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, sebanyak 253 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan, di mana tiga orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) RI Agus Andrianto, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara atas ikhtiar warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
Menyesuaikan dengan tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, Amsakar menegaskan komitmen sistem pemasyarakatan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas serta memberikan kesempatan kedua bagi para alumni binaan untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
“Melalui tema ini, sistem pemasyarakatan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas, kepastian hukum yang adil melalui pemberian remisi bagi yang berkelakuan baik, serta memberikan kesempatan bagi alumni binaan untuk berkontribusi kembali di masyarakat,” tegas Amsakar.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip zero tolerance di seluruh lingkungan pemasyarakatan terhadap peredaran narkotika, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran etik.
Mengakhiri sambutannya, Amsakar menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima remisi, khususnya bagi mereka yang langsung bebas, seraya mengajak masyarakat Batam untuk menyambut kembali kehadiran mereka sebagai bagian dari pembangunan daerah.
“Saya bersama warga Kota Batam menyambut kalian untuk kembali berkontribusi bagi Kota Batam, bangsa, dan negara yang kita cintai ini,” pungkasnya. *Jel/red*
