Laporaninformasi.com (Tanjungpinang) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meluruskan pemahaman publik terkait legalitas perizinan berusaha. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem Online Single Submission (OSS) ditegaskan bukan berarti pelaku usaha bebas melakukan aktivitas fisik di lapangan yang tidak sesuai dengan Klasifikasi KBLI milik mereka.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah, menanggapi aktivitas penimbunan lahan oleh Djodi Wirahadikusuma di kawasan Kampung Melayu. Djodi tercatat memegang NIB dengan KBLI 52101 yang diperuntukkan bagi Usaha Pergudangan dan Penyimpanan.
“Memang benar yang bersangkutan telah memiliki NIB KBLI 52101. Tetapi perlu dipahami, KBLI 52101 adalah legalitas untuk usaha pergudangan dan penyimpanan, bukan legalitas untuk melakukan penimbunan atau penyiapan lahan,” ujar Adi dalam keterangan resminya, Minggu (23/8/2026).
Adi memaparkan, jika penimbunan tersebut bertujuan untuk mendirikan gudang, pelaku usaha wajib melengkapi izin pendukung lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Persetujuan Lingkungan.
Namun, jika aktivitas yang berjalan saat ini murni penyiapan atau pematangan lahan tanpa konstruksi fisik gedung, maka KBLI yang digunakan wajib disesuaikan menjadi KBLI 43120 (Penyiapan Lahan) yang telah terverifikasi.
Ia menambahkan, Pemko Tanjungpinang sangat menghormati hak kepemilikan tanah warga maupun investasi pelaku usaha. Meski begitu, setiap aktivitas pemanfaatan lahan tetap terikat aturan tata ruang dan lingkungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Prinsipnya sederhana: memiliki tanah adalah hak, memiliki NIB adalah identitas pelaku usaha, tetapi jenis kegiatan yang dilakukan di lapangan harus tetap sesuai dengan KBLI dan seluruh persyaratan perizinannya,” tegas Adi. *Jel/red*
