Laporaninformasi.com (Jakarta) — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan skema Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) dan pembiayaan berbasis hasil (result-based payment) di sektor kehutanan selaras dengan perlindungan hak-hak masyarakat lokal dan adat.
Langkah ini dilakukan seiring dengan penekanan pada transparansi informasi serta penerapan prinsip perlindungan sosial dan lingkungan (safeguards).
Salah satu implementasi nyata skema ini terlihat pada keberhasilan program Forest Carbon Partnership Facility–Carbon Fund (FCPF-CF) di Provinsi Kalimantan Timur. Melalui skema pembayaran berbasis kinerja atas penurunan emisi di tingkat yurisdiksi tersebut, Indonesia berhasil mengantongi pembayaran sebesar USD110 juta atas pengurangan emisi yang mencapai 22 juta ton CO2e.
Dana manfaat tersebut disalurkan kepada berbagai pihak penerima sesuai dengan skema Benefit Sharing Plan (BSP), mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat di tingkat tapak.
Untuk memastikan manfaat terdistribusi secara adil, pemerintah terus mengevaluasi dan menyempurnakan mekanisme pembagian manfaat. Evaluasi mencakup penyederhanaan akses manfaat, perluasan jangkauan bagi masyarakat adat, penguatan pendampingan, serta penerapan prinsip PADIATAPA atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Kemenhut menekankan bahwa FPIC bukan sekadar pemenuhan aspek administratif semata, melainkan instrumen penting guna menjamin masyarakat mendapatkan informasi utuh, memiliki ruang menyampaikan pandangan, serta bebas menentukan keterlibatannya.
"Keputusan masyarakat untuk menerima maupun tidak mengikuti program harus dihormati. Keberatan, masukan, maupun pengaduan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan pelaksanaan program," tegas pihak Kemenhut dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2026).
Pemerintah juga menyediakan mekanisme penyelesaian keluhan yang terstruktur sesuai dengan kewenangan di tiap tingkatan untuk memfasilitasi setiap masukan dari masyarakat.
Dalam pelaksanaan program FCPF-CF, tata kelola dilakukan secara kolaboratif lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Kehutanan berfokus pada aspek teknis kehutanan, pengelolaan emisi, tata kelola hutan, serta pengawasan safeguards. Sementara itu, urusan transaksi karbon dan teknis penyaluran dana ditangani oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan porsinya.
Ke depan, Kemenhut berkomitmen agar pengembangan skema pembiayaan karbon tidak semata-mata mengejar capaian penurunan angka emisi di atas kertas. Keberhasilan skema ini wajib diukur dari transparansi tata kelola, partisipasi bermakna dari masyarakat, serta dampak ekonomi nyata bagi warga yang konsisten menjaga kelestarian hutan. *Jel/red*
