Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Imigrasi Batam Deportasi WNA Tiongkok Terduga Buronan Interpol, Alasan Pemulangan Masih Misterius.

Jumat | Agustus 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T04:14:54Z
Unggahan akun media sosial Instagram @badanperwakilannetizen pada 9 Agustus 2026.

Laporaninformasi.com (Batam) -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengonfirmasi telah mendepoartasi Huang Jingming, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial lantaran diisukan sebagai buronan Interpol.


Kepastian tersebut terungkap melalui surat klarifikasi resmi Imigrasi Batam tertanggal 11 Agustus 2026. Surat ini dirilis untuk merespons unggahan akun media sosial @badanperwakilannetizen2 pada 9 Agustus 2026 yang mempertanyakan status hukum Huang Jingming serta menghebohkan publik terkait dugaan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama WNA tersebut.


Sebut KTP Bukan Kewenangan Imigrasi, Membenarkan Identitas ITAS

Dalam tanggapannya, Imigrasi Batam menegaskan bahwa penerbitan KTP sama sekali bukan merupakan kewenangan institusi keimigrasian. Kendati demikian, pihak Imigrasi mengonfirmasi keberadaan serta rekam jejak izin tinggal Huang Jingming selama berada di Indonesia.


Berdasarkan data keimigrasian, Huang Jingming merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penanam Modal dengan nomor izin 2C12BK0144-V yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Masa berlaku izin tinggal tersebut tercatat sejak 10 Desember 2021 hingga 9 Desember 2023.


Menjawab teka-teki posisinya saat ini, Imigrasi memastikan bahwa WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya.


"Terhadap WNA yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 Agustus 2026," jelas Imigrasi Batam dalam surat resminya.


Status Buronan dan Alasan Deportasi Belum Diungkap Terang

Meski membenarkan proses pemulangan, surat klarifikasi Imigrasi Batam tidak menguraikan secara spesifik alasan mendasar di balik tindakan deportasi tersebut. Belum ada penjelasan detail apakah pemulangan dilakukan akibat pelanggaran izin tinggal (overstay), permintaan ekstradisi negara asal, atau alasan hukum lainnya.


Mengenai tuduhan buronan Interpol, Imigrasi Batam juga tidak memberikan penegasan secara langsung. Pihak Imigrasi hanya menyebutkan bahwa nama Huang Jingming tercantum dalam Nota Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok Nomor 1018-23 tertanggal 7 Oktober 2023.


Bentuk koordinasi dengan aparat penegak hukum internasional maupun dokumen teknis pemulangan tersebut juga tak dibeberkan secara terbuka kepada publik.


Publik Menanti Transparansi Otoritas

Langkah responsif Imigrasi Batam dinilai menjawab spekulasi awal mengenai keberadaan Huang Jingming. Namun, absennya rincian dasar hukum pemulangan justru memicu pertanyaan baru.


Parameter KasusPoin Klarifikasi ImigrasiIsu yang Belum TerjawabDugaan KTP WNABukan kewenangan keimigrasian.Instansi penerbit & keabsahan KTP.Status Izin TinggalITAS Penanam Modal (2021–2023).Kesesuaian aktivitas investasi di Batam.Tindakan HukumDeportasi pada 4 Agustus 2026.Alasan mendasar (overstay vs pidana).Dugaan BuronanNama tercantum di Nota Diplomatik RRT.Kepastian status Red Notice / DPO Interpol.


Di akhir suratnya, Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menyaring informasi di media sosial sebelum terkonfirmasi kebenarannya.


Meski demikian, keterbukaan informasi mengenai penanganan WNA yang menyita perhatian publik dinilai krusial agar tidak menimbulkan prasangka maupun simpang siur informasi di masyarakat. *Tim/Red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update