Laporaninformasi.com (Batam) -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengonfirmasi telah mendepoartasi Huang Jingming, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial lantaran diisukan sebagai buronan Interpol.
Kepastian tersebut terungkap melalui surat klarifikasi resmi
Imigrasi Batam tertanggal 11 Agustus 2026. Surat ini dirilis untuk merespons
unggahan akun media sosial @badanperwakilannetizen2 pada 9 Agustus 2026 yang
mempertanyakan status hukum Huang Jingming serta menghebohkan publik terkait
dugaan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama WNA tersebut.
Sebut KTP Bukan Kewenangan Imigrasi, Membenarkan Identitas ITAS
Dalam tanggapannya, Imigrasi Batam menegaskan bahwa
penerbitan KTP sama sekali bukan merupakan kewenangan institusi keimigrasian.
Kendati demikian, pihak Imigrasi mengonfirmasi keberadaan serta rekam jejak
izin tinggal Huang Jingming selama berada di Indonesia.
Berdasarkan data keimigrasian, Huang Jingming merupakan
pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penanam Modal dengan nomor izin
2C12BK0144-V yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Masa
berlaku izin tinggal tersebut tercatat sejak 10 Desember 2021 hingga 9 Desember
2023.
Menjawab teka-teki posisinya saat ini, Imigrasi memastikan
bahwa WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya.
"Terhadap WNA yang bersangkutan telah dilakukan
tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya melalui
Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 Agustus 2026," jelas Imigrasi
Batam dalam surat resminya.
Status Buronan dan Alasan Deportasi Belum Diungkap Terang
Meski membenarkan proses pemulangan, surat klarifikasi
Imigrasi Batam tidak menguraikan secara spesifik alasan mendasar di balik
tindakan deportasi tersebut. Belum ada penjelasan detail apakah pemulangan
dilakukan akibat pelanggaran izin tinggal (overstay), permintaan ekstradisi
negara asal, atau alasan hukum lainnya.
Mengenai tuduhan buronan Interpol, Imigrasi Batam juga tidak
memberikan penegasan secara langsung. Pihak Imigrasi hanya menyebutkan bahwa
nama Huang Jingming tercantum dalam Nota Kedutaan Besar Republik Rakyat
Tiongkok Nomor 1018-23 tertanggal 7 Oktober 2023.
Bentuk koordinasi dengan aparat penegak hukum internasional
maupun dokumen teknis pemulangan tersebut juga tak dibeberkan secara terbuka
kepada publik.
Publik Menanti Transparansi Otoritas
Langkah responsif Imigrasi Batam dinilai menjawab spekulasi
awal mengenai keberadaan Huang Jingming. Namun, absennya rincian dasar hukum
pemulangan justru memicu pertanyaan baru.
Parameter KasusPoin Klarifikasi ImigrasiIsu yang Belum
TerjawabDugaan KTP WNABukan kewenangan keimigrasian.Instansi penerbit & keabsahan
KTP.Status Izin TinggalITAS Penanam Modal (2021–2023).Kesesuaian aktivitas
investasi di Batam.Tindakan HukumDeportasi pada 4 Agustus 2026.Alasan mendasar
(overstay vs pidana).Dugaan BuronanNama tercantum di Nota Diplomatik
RRT.Kepastian status Red Notice / DPO Interpol.
Di akhir suratnya, Kantor Imigrasi Batam mengimbau
masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menyaring informasi di media
sosial sebelum terkonfirmasi kebenarannya.
Meski demikian, keterbukaan informasi mengenai penanganan
WNA yang menyita perhatian publik dinilai krusial agar tidak menimbulkan
prasangka maupun simpang siur informasi di masyarakat. *Tim/Red*
