Laporaninformasi.com (Batam) — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, bakal melaporkan dugaan perampasan ponsel dan penghapusan paksa rekaman video liputan oleh oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri. Insiden tersebut terjadi saat operasi penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).
Langkah hukum tersebut ditempuh Oki guna menuntut pemeriksaan transparan dan objektif atas dugaan tindakan berlebihan oknum aparat terhadap jurnalis yang sedang bertugas.
Oki menegaskan, saat peristiwa berlangsung dirinya telah berulang kali mengidentifikasi diri sebagai jurnalis dan mengambil gambar dari area terbuka. Namun, perangkat kerjanya tetap disita secara paksa dan materi peliputan dihapus. Beruntung, berkas video tersebut masih tersimpan di folder sampah (trash) sehingga berhasil dipulihkan.
"Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus," ujar Oki.
Ia menyatakan bahwa persoalan ini bukan sebatas tindakan fisik pada unit ponsel, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mencederai hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
"Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak di luar prosedur. Kewenangan tidak boleh berubah menjadi arogansi, dan tugas jurnalistik tidak boleh diperlakukan sebagai gangguan yang dapat dihentikan dengan cara merampas perangkat kerja," tegasnya.
Oki menekankan, laporan ke Propam Mabes Polri dilakukan bukan untuk memusuhi institusi kepolisian, melainkan demi memastikan setiap anggota Polri bertindak profesional dan taat aturan di lapangan. Ia mendesak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur tersebut secara adil dan transparan. *Jel/red*
