Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tekan Angka Obesitas dan Diabetes, Pemerintah Siapkan Batas Maksimal Kandungan GGL pada Pangan Olahan

Rabu | Juli 15, 2026 WIB Last Updated 2026-07-15T08:42:33Z
Rapat Pembahasan Rancangan Kepmenko tentang Tim Koordinasi Pengendalian Konsumsi GGL di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Kemenkopmk

Laporaninformasi.com (Jakarta) – Guna menekan lonjakan kasus obesitas dan Penyakit Tidak Menular (PTM) di Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bergerak cepat mematangkan regulasi pembatasan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL).


Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Pembahasan Rancangan Kepmenko tentang Tim Koordinasi Pengendalian Konsumsi GGL di Jakarta, Selasa (14/7/2026). Pertemuan ini menjadi pijakan awal pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 untuk menetapkan batas maksimal kandungan GGL pada pangan olahan.


Urgensi pembentukan tim koordinasi ini didorong oleh data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) yang menunjukkan kondisi mengkhawatirkan. Saat ini, hampir separuh penduduk Indonesia mengonsumsi minuman tinggi gula setiap hari. Pola konsumsi yang tinggi garam dan lemak ini memicu ledakan kasus penyakit kritis seperti diabetes, hipertensi, stroke, hingga penyakit jantung.


Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menegaskan bahwa perang melawan penyakit tidak menular ini tidak bisa hanya dibebankan pada sektor kesehatan semata.


"Pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak tidak dapat diselesaikan hanya oleh sektor kesehatan. Diperlukan kebijakan komprehensif berbasis bukti ilmiah, serta kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat," ujar Sukadiono.


Sementara itu, Asisten Deputi Peningkatan Gizi dan Pencegahan Stunting Kemenko PMK, Jelsi Natalia Marampa, menjelaskan bahwa Tim Koordinasi ini nantinya akan bertugas merumuskan rekomendasi batas maksimal kandungan GGL secara transparan dan berbasis data ilmiah.


Pemerintah berkomitmen untuk merumuskan kebijakan yang adil bagi semua pihak. Batasan yang disusun dipastikan tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen sekaligus keberlanjutan iklim dunia usaha di Indonesia.


Rencana kebijakan ini pun mendapat dukungan kuat dari kalangan akademisi dan praktisi kesehatan. Perwakilan Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB University, Nuri Andarwulan, menyebut edukasi saja tidak cukup untuk mengubah kebiasaan masyarakat.


"Reformulasi produk pangan, pelabelan gizi yang informatif, serta penetapan batas maksimum kandungan GGL merupakan instrumen yang sangat efektif untuk mendorong industri menyediakan pilihan pangan yang lebih sehat," jelas Nuri.


Senada dengan hal tersebut, Benny Wijaya Sunggono dari Global Health Strategies (GHS) menilai kebijakan batas maksimal GGL ini akan menjadi fondasi kokoh bagi aturan turunan lainnya Penerapan label gizi di bagian depan kemasan (front-of-pack labeling), Pembatasan iklan dan pemasaran pangan tinggi GGL kepada anak-anak, Penyediaan pangan sehat di berbagai fasilitas publik dan Kebijakan fiskal (seperti insentif/disinsentif) yang mendorong industri melakukan reformulasi produk.


Dalam rancangan kerjanya, tim koordinasi yang melibatkan unsur pemerintah dan para ahli ini akan segera melakukan kajian ilmiah, analisis risiko, harmonisasi kebijakan, hingga uji publik sebelum akhirnya disahkan menjadi Keputusan Menteri Koordinator (Kepmenko).


Melalui sinergi lintas sektor ini, Kemenko PMK optimistis pembatasan konsumsi GGL dapat membangun lingkungan pangan yang lebih sehat, sekaligus mencetak generasi masa depan yang produktif dan berdaya saing tinggi demi menyongsong Indonesia Emas 2045. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update