Laporaninformasi.com (Padang) — Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat membongkar jaringan promosi perjudian online di Kota Padang. Sebanyak 21 orang tersangka diringkus dari tiga lokasi berbeda, yakni Kurao Pagang, Hotel Ibis Padang, dan Parak Laweh.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Andry Kurniawan menyampaikan, para pelaku memanfaatkan puluhan akun palsu (fake account) dan teknik buzzer untuk mempromosikan sedikitnya delapan situs judi online di media sosial.
"Aksi mereka terdeteksi dari patroli siber pada 22 Juli 2026. Para pelaku menyebarkan tautan situs judi melalui konten dan komentar giringan untuk menarik minat masyarakat," ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 23 unit telepon genggam, 13 akun m-banking dan dompet digital, 13 kartu SIM beserta akun WhatsApp dan 1 unit laptop.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengejar pengelola situs, penyedia rekening, hingga penikmat keuntungan utama dari jaringan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. *Jel/red*
