Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda NTT Limpahkan Kasus Asusila Anak ke Kejari Oelamasi, Kombes Nova: Tak Ada Ruang bagi Pelaku!

Senin | Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T12:50:43Z
Proses penyerahan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, (9/7/2026). Foto: Divhumaspolri

Laporaninformasi.com (Kupang) — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang.


Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka pria berinisial FYM dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Oelamasi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.


Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Nova Irone Surentu, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari proses penegakan hukum setelah seluruh hasil penyidikan di kepolisian dinyatakan rampung oleh jaksa penuntut umum (JPU).


"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya, perkara ini akan memasuki tahapan penuntutan di persidangan," ujar Kombes Pol. Nova Irone dalam keterangan resminya.


Dalam kasus ini, tersangka FYM dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Proses Tahap II tersebut dikawal langsung oleh tim penyidik Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang beranggotakan Aiptu Leonard Laga Riwu, Aiptu Yandri Tabana, Aiptu Dally Malelak, dan Brigpol Nevin K. Sewta. Seluruh proses penyerahan dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.


Kombes Pol. Nova menegaskan bahwa Polda NTT memberikan atensi penuh terhadap kasus-kasus yang menimpa kelompok rentan, terutama anak-anak. Pihaknya memastikan proses hukum berjalan objektif demi menjamin hak dan perlindungan bagi korban.


"Kasus yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk lolos dari proses hukum," tegas Nova.


Lebih lanjut, Nova juga mengapresiasi sinergi yang solid antara pihak kepolisian dan kejaksaan dalam merampungkan berkas perkara ini. Ia sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.


"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula penanganan dilakukan sehingga korban memperoleh perlindungan dan kepastian hukum," pungkasnya. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update