Laporaninformasi.com (Batam) – Pemerintah Kota Batam bersama PT Taspen (Persero) merealisasikan komitmen perlindungan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan secara langsung santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris almarhum Abdul Aziz di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/7/2026).
Almarhum Abdul Aziz merupakan ASN yang terakhir mengabdikan diri di Kecamatan Sungai Beduk. Ia dinyatakan gugur dalam tugas setelah mengalami serangan jantung saat tengah menjalankan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat. Melalui program JKK dari PT Taspen, pihak keluarga selaku ahli waris menerima hak santunan dengan total mencapai sekitar Rp248 juta.
Dalam sambutannya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada manajemen PT Taspen atas respons cepat dalam memproses seluruh hak-hak almarhum.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Taspen yang telah menyelesaikan seluruh proses dengan baik dan tepat waktu. Kecepatan pelayanan seperti ini menunjukkan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada ASN beserta keluarganya ketika menghadapi musibah," ujar Amsakar.
Amsakar menambahkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman dan ketenangan bagi ASN yang bertugas setiap hari.
"Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Tidak ada yang dapat menggantikan sosok almarhum, tetapi kami berharap perhatian dan perlindungan dari negara ini dapat menjadi penguat bagi keluarga untuk melanjutkan kehidupan," tuturnya.
Di tempat yang sama, Komisaris Utama PT Taspen, Fary Francis, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan inovasi guna menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional. Sinergi yang kuat dengan Pemerintah Kota Batam diakuinya menjadi kunci kelancaran penyaluran hak ini.
"PT Taspen terus berupaya menghadirkan layanan yang semakin mudah dan cepat. Kami ingin memastikan setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya secara optimal sehingga manfaat program dapat dirasakan tepat saat dibutuhkan," kata Fary yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam tersebut.
Sementara itu, perwakilan keluarga almarhum Abdul Aziz menyampaikan rasa terima kasihnya atas pendampingan intensif yang diberikan oleh Pemkot Batam dan PT Taspen sejak awal pengurusan administrasi hingga dana santunan dicairkan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Batam beserta jajaran Pemerintah Kota Batam dan PT Taspen yang telah memberikan pelayanan dengan sangat baik. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan Bapak dan Ibu semua," ungkap perwakilan ahli waris dengan haru.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata dari sinergi lintas instansi di Batam dalam memitigasi risiko kerja aparatur negara, sekaligus memberikan kepastian masa depan bagi keluarga yang ditinggalkan. *Jel/red*
