Laporaninformasi.com (Siak) - Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengkritisi keras kebijakan faktor pengurang Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) minyak dan gas bumi (migas). Kebijakan tersebut dinilai kian menekan ruang fiskal daerah penghasil, sehingga tidak memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional.
Pandangan tersebut disampaikan Afni saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang digelar oleh Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, Rabu (3/6/2026).
Afni secara khusus menyoroti penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021 yang diperbarui melalui PMK Nomor 100/PMK.02/2022. Regulasi itu mengatur bahwa sebagian penerimaan negara dari sektor migas harus diperhitungkan terlebih dahulu untuk menutup beban subsidi energi nasional sebelum dibagikan kepada daerah melalui skema DBH.
Akibatnya, daerah penghasil tidak sepenuhnya menikmati kenaikan pendapatan ketika harga minyak dunia meningkat, karena tambahan omzet tersebut dialihkan untuk membiayai subsidi BBM, LPG 3 kilogram, listrik, kompensasi energi, hingga bantuan sosial nasional.
“Daerah penghasil migas ikut membantu menopang subsidi energi nasional, tetapi manfaat fiskal yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung daerah,” tegas Afni.
Mantan jurnalis tersebut menjelaskan bahwa Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah produsen migas utama di Riau yang konsisten menyumbang devisa negara. Namun, di saat yang sama, daerah harus menghadapi dampak langsung dari aktivitas eksploitasi, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas infrastruktur jalan, hingga persoalan sosial ekonomi.
Kondisi ini kian diperparah dengan masuknya komponen bantuan sosial ke dalam formula pengurang DBH sejak tahun 2024. Kebijakan ini dinilai menciptakan beban ganda (double burden) bagi keuangan daerah.
“Secara prinsip, subsidi energi merupakan kebijakan nasional yang manfaatnya dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, beban pembiayaannya tidak seharusnya lebih banyak mengurangi hak fiskal daerah penghasil,” ujarnya.
Berdasarkan skema yang berlaku saat ini, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak bumi dibagi sebesar 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Dari porsi daerah tersebut, bagian yang diterima daerah penghasil hanya berkisar 6,5 persen, yang kemudian masih disunat lagi melalui formula burden sharing (faktor pengurang).
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak ini menambahkan, ketidakpastian besaran DBH berimplikasi buruk terhadap penyusunan perencanaan pembangunan di daerah. Fluktuasi nilai faktor pengurang yang bergantung pada harga minyak dunia membuat target pendapatan daerah sulit diproyeksikan.
Dampaknya, sejumlah program strategis di daerah terancam tersendat. "Sejumlah program pembangunan berpotensi tertunda, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, sektor pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir, rehabilitasi lingkungan hingga peningkatan konektivitas kawasan industri," paparnya.
Merespons ketimpangan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan reformulasi kebijakan DBH SDA agar lebih berkeadilan bagi daerah penghasil. Beberapa poin rekomendasi yang disodorkan Pemkab Siak antara lain, pembatasan nilai maksimal faktor pengurang DBH, pemisahan komponen belanja bantuan sosial dari formula perhitungan, pemberian kompensasi khusus bagi daerah penghasil serta peningkatan transparansi penghitunganm pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas dan dana rehabilitasi lingkungan dan penerapan kebijakan fiskal asimetris bagi daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap produksi migas nasional.
“Daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Afni.*red*
