Langkah taktis tersebut menjadi salah satu poin krusial yang disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Moch. Irfan Yusuf, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (10/6). Raker tersebut membahas realisasi anggaran tahun 2026 serta rencana kerja dan program strategis tahun 2027.
Dalam paparannya, Menhaj menegaskan bahwa pelayanan haji merupakan siklus operasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, persiapan musim haji berikutnya tidak boleh menanti hingga seluruh rangkaian fase haji tahun berjalan benar-benar selesai.
"Pagu anggaran tahun 2027 kami arahkan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah, meningkatkan kualitas layanan jemaah, mendukung transformasi kelembagaan, memperkuat sumber daya manusia, serta mengembangkan sistem digital yang mampu menghadirkan layanan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah," ujar Irfan Yusuf di hadapan anggota dewan.
Irfan menjelaskan, arah kebijakan ini merupakan bagian dari peta jalan untuk mewujudkan visi Kemenhaj, yakni penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel, profesional, dan maslahat dalam mendukung Indonesia Emas 2045.
Segala dinamika di lapangan sepanjang musim haji 2026—mulai dari kebutuhan riil jemaah, perubahan kebijakan internasional, hingga penguatan internal—kini tengah dihimpun sebagai bahan evaluasi total. Catatan-catatan tersebut yang akan dijadikan fondasi utama dalam melakukan perbaikan mutu pelayanan pada musim haji 2027.
Rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI ini sekaligus menjadi momentum awal pembahasan dukungan anggaran bagi Kemenhaj, yang kini berdiri sebagai kementerian baru demi mengemban mandat penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih fokus, mandiri, dan terintegrasi.
Melalui dukungan anggaran yang proporsional dan sinergi yang kuat bersama legislatif, Kemenhaj optimistis dapat mendongkrak kualitas pelayanan demi memastikan jemaah Indonesia dapat beribadah dengan aman, nyaman, serta mendapatkan kemaslahatan yang luas. *Jel/red*
