Wali Kota Batam Amsakar Achmad
LaporanInformasi.Com [Batam] - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan tekad dan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus menyempurnakan tata kelola persampahan di wilayahnya. Pernyataan tersebut disampaikannya saat memaparkan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dalam rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar pada Rabu, 29 April 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama lembaga perwakilan rakyat daerah itu turut dimanfaatkan untuk penyampaian laporan hasil reses masa persidangan kedua tahun sidang 2026, sekaligus menandai berakhirnya masa persidangan tersebut dan dimulainya masa persidangan ketiga pada tahun yang sama.
Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan Kota Batam sebagai pintu gerbang perdagangan dan pusat penggerak perekonomian membawa dampak beriringan, di antaranya adalah meningkatnya volume timbulan sampah dari waktu ke waktu.
Merujuk pada data rencana induk persampahan, pada tahun 2025 jumlah sampah yang dihasilkan di Kota Batam mencapai sekitar 1.300 ton setiap harinya, seiring dengan pertambahan jumlah penduduk yang telah melampaui angka 1,3 juta jiwa.
“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Menurut penjelasan Wali Kota, keterbatasan kapasitas layanan serta ketersediaan lahan untuk pengelolaan sampah menuntut adanya pembaruan kebijakan yang lebih adaptif, efektif, dan berkelanjutan. Diharapkan rancangan peraturan daerah ini mampu menjawab berbagai kebutuhan tersebut, sekaligus menyelaraskan ketentuan yang berlaku di daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional serta kemajuan teknologi yang kian berkembang.
Ia menguraikan bahwa sejumlah ketentuan strategis yang termuat dalam rancangan tersebut mencakup penguatan peran pemerintah daerah dalam mengelola sampah secara utuh dari hulu hingga hilir, peningkatan keterlibatan aktif masyarakat dan dunia usaha dalam upaya pengurangan volume sampah serta pelaksanaan kegiatan daur ulang, hingga pendayagunaan teknologi dan penanaman modal untuk mengolah sampah menjadi sumber energi maupun produk yang memiliki nilai ekonomi.
Selain itu, peraturan daerah yang dirancang ini juga mengatur hal-hal terkait peningkatan kualitas pembinaan, pengawasan, serta penerapan sanksi administratif sebagai upaya untuk menumbuhkan kepatuhan seluruh pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Amsakar juga menyampaikan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah ini ditempuh melalui mekanisme kumulatif terbuka, mengingat materi tersebut belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan penetapan kondisi kedaruratan persampahan oleh pemerintah pusat, serta hasil evaluasi yang menempatkan Kota Batam dalam kategori daerah yang memerlukan pendampingan dan pembinaan khusus.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda,” tegasnya.
Melalui kebijakan yang disusun ini, Pemerintah Kota Batam berupaya membangun pola pikir baru, yaitu memandang sampah bukan sekadar beban yang harus disingkirkan, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomi apabila dikelola secara tepat dan produktif.
Amsakar menyampaikan harapan agar DPRD Kota Batam dapat memberikan dukungan penuh, sehingga proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berlangsung secara konstruktif dan melahirkan aturan yang membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilaksanakan penyerahan dokumen rancangan peraturan daerah secara simbolis dari Wali Kota Batam kepada Ketua DPRD Kota Batam.*red*