LAPORANINFORMASI.COM [JAKARTA] -- Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Selasa (21/04/2026) kemarin. Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan di sektor ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rumah tangga.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden di depan peserta rapat.
UU PPRT mengatur secara menyeluruh mulai dari proses perekrutan, lingkup pekerjaan, hingga hubungan kerja yang berbasis perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja.
Secara rinci, regulasi ini memuat aturan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, tata cara perizinan dan pengawasan perusahaan penempatan, program pelatihan vokasi untuk meningkatkan kompetensi, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan kerja kemudian peran serta masyarakat dalam pengawasan.
Supratman menjelaskan, kehadiran undang-undang ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, diskriminasi, hingga tindak kekerasan. Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja agar tercipta hubungan kerja yang harmonis, manusiawi, dan berkeadilan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I, Menkum juga menekankan bahwa negara berkewajiban melindungi setiap warga negara dari perlakuan yang tidak manusiawi yang berpotensi menjadi pelanggaran HAM.
“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antara lain, mulai dari upah yang tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual atau penelantaran rumah tangga,” pungkasnya.
Dengan disahkannya UU ini, diharapkan nasib dan hak-hak pekerja rumah tangga dapat lebih terjamin dan terlindungi secara hukum. *Den/Red*