Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perangkap Utang Berlogo OJK! Malahayati Dibekuk, Pelaku Terancam Bui

Rabu | April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T01:14:30Z

SATGAS PASTI resmi hengtikan oprasional PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati). Foto : OJK RI

LaporanInformasi.Com [Jakarta] - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengungkap praktik usaha ilegal yang merugikan masyarakat. Kali ini, PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) dipastikan beroperasi tanpa izin resmi dan diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok jasa penyelesaian pinjaman online.


Dikutip dari halaman resmi OJK, Rabu (29/4/2026). Satgas PASTI menghentikan paksa kegiatan Malahayati setelah menemukan bukti bahwa perusahaan tersebut menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ilegal dan mengklaim telah terdaftar sebagai lembaga berizin. Faktanya, berdasarkan klarifikasi dan verifikasi, Malahayati tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.


"Dari hasil penyelidikan, ditemukan modus operandi yang merugikan konsumen. Malahayati mengarahkan nasabah yang tengah terlilit utang pinjaman online untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain. Dana pinjaman yang cair kemudian digunakan untuk menutup utang lama, sementara Malahayati mengambil imbalan jasa dari sebagian dana tersebut," terang ketua Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto. 


Selain itu sambung Hudiyanto, perusahaan ini juga menjalankan jasa konsultasi pinjaman online, penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat. Seluruh kegiatan itu dijalankan tanpa satu pun izin usaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


"Izin yang dimiliki Malahayati dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM ternyata tidak mencakup kegiatan usaha yang sedang mereka jalankan. Dengan kata lain, perusahaan ini telah melanggar batas hukum," jelasnya. 


Satgas PASTI tidak tinggal diam. Perusahaan diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitasnya. Langkah pemblokiran akses terhadap media sosial dan tautan (URL) terkait akan segera dilakukan hingga semua perizinan terpenuhi.


Lebih tegas lagi, Satgas PASTI menyatakan akan mengambil langkah penegakan hukum pidana apabila penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati oleh pihak Malahayati.


Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mencantumkan logo OJK atau lembaga resmi lainnya tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.


Laporan masyarakat sangat dibutuhkan. Jika menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman online ilegal, segera laporkan melalui website resmi sipasti.ojk.go.id, kontak OJK 157 atau bisa melalui WhatsApp 081157157157 serta Email: konsumen@ojk.go.id.


Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat. *red*


- advertisement -

×
Berita Terbaru Update