LaporanInformasi.Com [Jakarta] - Jaringan penyelundupan barang berharga kembali dibongkar otoritas kepabeanan. Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya pengiriman emas secara ilegal yang direncanakan lewat Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin, 27 April 2026. Tindakan tegas ini tidak hanya membongkar praktik perdagangan yang melanggar hukum, tetapi juga menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang mencapai angka puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan keterangan resmi Bea Cukai, barang yang diamankan berjumlah sangat besar, yakni sebanyak 60,3 kilogram berupa perhiasan emas dan 130,262 kilogram koin emas. Secara keseluruhan, nilai pasar barang selundupan ini ditaksir mencapai setara Rp502,5 miliar. Modus yang digunakan oleh para pelaku cukup berbahaya bagi perekonomian nasional, barang bernilai tinggi tersebut sama sekali tidak dicantumkan dalam dokumen resmi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sehingga kewajiban pembayaran bea yang seharusnya menjadi pendapatan negara berusaha dihindari oleh pelaku.
Upaya pengiriman barang terlarang ini diketahui berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas, yang menyebutkan adanya rencana pengiriman enam koli paket yang diklaim berisi barang dagangan biasa, padahal isinya adalah emas. Barang tersebut rencananya akan diterbangkan menggunakan pesawat carter bernomor registrasi N117LR yang dijadwalkan berangkat pada pukul 14.30 WIB siang.
Merespons informasi tersebut, tim pengawas Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan menyeluruh di area apron bandara. Hasil penggeledahan membuktikan kebenaran laporan tersebut, di mana ditemukan 611 buah gelang emas dan 2.971 keping koin emas yang disembunyikan dengan rapi. Jika berhasil dikirim, Negara dipastikan kehilangan penerimaan yang seharusnya diterima dari pembayaran bea keluar. Dari perhitungan yang dilakukan, potensi kerugian keuangan negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp41,2 miliar.
Keempat orang yang diduga menjadi otak dan pelaksana kasus ini telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka adalah HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP. Seluruh barang bukti dan dokumen terkait telah disita dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut, sementara surat bukti penindakan resmi telah diterbitkan sebagai dasar proses hukum yang sedang berjalan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap perdagangan barang bernilai tinggi. Menurutnya, penyelundupan semacam ini tidak sekadar masalah pidana, tetapi juga berdampak langsung pada perekonomian negara.
“Ekspor emas harus dilakukan secara terbuka dan mengikuti peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar hak negara terpenuhi, pasokan emas di dalam negeri tetap terjaga, dan hasil dari kegiatan ekonomi ini dapat digunakan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat,” tegas Djaka.
Pengaturan mengenai hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak November 2025. Aturan ini menetapkan besaran tarif bea keluar yang bervariasi antara 7,5 persen hingga 15 persen, yang ditentukan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan ini disusun dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga komoditas tersebut, memastikan ketersediaannya di pasar dalam negeri, serta mendorong pertumbuhan industri pengolahan emas di tanah air sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Pihak otoritas menegaskan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas barang berharga akan terus diperketat. Tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang berusaha mencari keuntungan secara tidak sah, bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi kepentingan perekonomian dan kedaulatan negara. *red*