Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TNI AL dan Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal senilai Rp2,2 Miliar Hasil Penindakan di Merauke

Kamis | September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T03:46:50Z
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pangkoarmada RI, Laksda TNI Dr. Denih Hendrata, Surabaya, Selasa (2/9/2026). Foto: Tnial

Laporaninformasi.com (Surabaya) — Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) II, Laksda TNI I G. P. Alit Jaya, S.H., M.Si., menghadiri konferensi pers dan pemusnahan rokok ilegal secara virtual dari Gedung Puskodal Koarmada II, Ujung, Surabaya, Selasa (2/9/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pangkoarmada RI, Laksda TNI Dr. Denih Hendrata.


Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan operasi gabungan Kodaeral XI Merauke bersama Bea Cukai di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kabupaten Merauke, pada 28 Juli 2026. Pemusnahan digelar setelah mengantongi persetujuan resmi dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.


Estimasi Nilai Barang Rp2,225 miliar, Nilai Cukai Rp1,118 miliar dan Potensi Kerugian Negara Rp1,450 miliar.


Dalam keterangannya, Laksda TNI Dr. Denih Hendrata menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, melainkan juga menjaga stabilitas perekonomian nasional.


"Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga untuk mengamankan penerimaan negara, menjaga iklim perdagangan yang sehat, serta melindungi kepentingan masyarakat," ujar Pangkoarmada RI.


Ia menambahkan, sinergi TNI AL dan instansi terkait di wilayah Papua Selatan ini membuktikan komitmen nyata dalam memberantas peredaran barang ilegal. TNI AL memastikan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan dan darat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melanggar hukum demi keuntungan pribadi. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update