Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pangkoarmada RI, Laksda TNI Dr. Denih Hendrata, Surabaya, Selasa (2/9/2026). Foto: TnialBarang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan operasi gabungan Kodaeral XI Merauke bersama Bea Cukai di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kabupaten Merauke, pada 28 Juli 2026. Pemusnahan digelar setelah mengantongi persetujuan resmi dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Estimasi Nilai Barang Rp2,225 miliar, Nilai Cukai Rp1,118 miliar dan Potensi Kerugian Negara Rp1,450 miliar.
Dalam keterangannya, Laksda TNI Dr. Denih Hendrata menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, melainkan juga menjaga stabilitas perekonomian nasional.
"Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga untuk mengamankan penerimaan negara, menjaga iklim perdagangan yang sehat, serta melindungi kepentingan masyarakat," ujar Pangkoarmada RI.
Ia menambahkan, sinergi TNI AL dan instansi terkait di wilayah Papua Selatan ini membuktikan komitmen nyata dalam memberantas peredaran barang ilegal. TNI AL memastikan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan dan darat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang melanggar hukum demi keuntungan pribadi. *Jel/red*