Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tegas! Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok, Dilarang Kembali ke Indonesia

Selasa | Mei 05, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T09:09:07Z

 

24 TKA Opus Bay Marina saat akan di deportasi melalui Bandara Internasional Hangnadim Batam, Sabtu (2/5/2026. Foto : redaksi 

LaporanInformasi.Com [Batam] – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Sebanyak 24 Warga Negara (WN) Tiongkok resmi dideportasi keluar wilayah Indonesia pada tanggal 1 dan 2 Mei 2026 melalui Bandara Internasional Hang Nadim.

 

Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari hasil Operasi Wira Waspada yang digelar April lalu, khususnya di kawasan apartemen Opus Bay, Marina City. 


Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang dilakukan oleh para orang asing tersebut.


Selain dideportasi, ke-24 orang ini juga dikenai sanksi penangkalan (deportasi dengan larangan masuk). Artinya, mereka dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan, langkah ini merupakan wujud nyata komitmen dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum di bidang keimigrasian.

 

"Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti kawasan industri dan hunian yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing ilegal," tegas Wahyu Eka Putra lewat rilisnya, Selasa (5/5/2026). 


Pihaknya menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi bagi pelanggar. Setiap temuan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

 

Lebih jauh, Imigrasi Batam juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan dan masyarakat luas, untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau indikasi pelanggaran keimigrasian.

 

"Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal," tambahnya.

 

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus memperkuat fungsi pengawasan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan yang berlaku di Tanah Air. *den/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update