Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SENGKETA MINERAL BATAM: Satgas PKH Tuding PT PMM Tolak Uji Lab, Perusahaan Pamer Dokumen Bea Cukai

Minggu | Mei 31, 2026 WIB Last Updated 2026-05-31T04:13:17Z
Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mendatangi Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta

Laporaninformasi.com (Batam) - Sengketa hukum terkait penahanan 25 kontainer berisi material mineral di Dermaga Kodaeral IV Batam kian meruncing. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara terbuka menuding PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) tidak kooperatif dan menolak pengujian fisik material. Tudingan serius ini langsung dibantah keras oleh pihak perusahaan yang menyebut isu tersebut sebagai fitnah.


Kasus ini menghentak publik karena menyangkut komoditas strategis nasional, yakni mineral ikutan timah dan unsur tanah jarang (rare earth element) seberat 390 ton yang diduga berpotensi mengandung material radioaktif. Saat ini, ke-25 kontainer tersebut berada dalam status pengamanan ketat di bawah pengawasan Kejaksaan Agung (Kejegung) dan TNI Angkatan Laut.


Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membeberkan bahwa dari total kontainer yang ditahan, pihaknya telah membuka 15 kontainer. Berdasarkan pemeriksaan awal, Satgas mengklaim menemukan material tanpa dokumen lengkap yang sebagian besar masuk dalam daftar larangan ekspor.


Dalam keterangannya pada Sabtu (30/5/2026), Barita menyayangkan sikap PT PMM yang dinilai menutup-nutupi isi asli dari karung-karung logistik tersebut, berbeda dengan perusahaan pelat merah yang turut diperiksa.


“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka (PT PMM) menolak. Sedangkan kontainer yang berasal dari PT Timah, mereka kooperatif, konsisten, dan bertanggung jawab mencocokkan data dokumen yang ada dengan barang fisiknya,” ujar Barita Simanjuntak dalam unggahan resmi Satgas.


Sebagai perkuatan argumen, Satgas merilis foto fisik kontainer yang memuat karung-karung putih dengan tanda silang khusus, yang mereka sebut sebagai bukti kuat konsentrat unsur tanah jarang. Satgas juga mengaitkan kasus ini dengan rekam jejak PT PMM, di mana 15 kontainer serupa milik perusahaan tersebut sebelumnya pernah disegel oleh Satgas Tricakti di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, akibat dugaan ketidaksesuaian dokumen ekspor.


Sehari sebelum Satgas bersuara, tensi panas sudah menjalar ke Ibu Kota. Tepat pada Jumat (29/5/2026), Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mendatangi Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta. Sambil membawa tumpukan map tebal, Poltak menggelar konferensi pers di hadapan awak media nasional.


Poltak secara langsung memamerkan lembaran asli Certificate of Analysis (CoA) dari PT Sucofindo serta Laporan Laboratorium Pusat Bea dan Cukai tertanggal 9 April 2026. Berkas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta izin kepabeanan resmi lainnya juga ditunjukkan ke kamera wartawan.


Berdasarkan hasil uji laboratorium dua instansi resmi negara tersebut, Poltak menegaskan bahwa material di dalam kontainer adalah ilmenite murni yang sah dan memenuhi regulasi untuk diekspor, bukan bahan radioaktif atau tanah jarang selundupan.


“Semua sudah diuji Sucofindo, sudah clear dari Bea Cukai. Kalau ada yang bilang ini barang ilegal, itu fitnah,” tegas Poltak dengan nada tinggi di hadapan media.


Poltak menilai tindakan Satgas yang terus menyudutkan kliennya di ruang publik sebagai tindakan keliru, mengingat pengujian telah dilakukan oleh lembaga vertikal pemerintah yang memiliki akreditasi sah.


Hingga berita ini diturunkan, ke-25 kontainer tersebut masih ditempatkan di Dermaga Kodaeral IV Batam dengan garis pengaman.


Saling silang klaim antara Satgas PKH yang memegang asas dugaan pelanggaran dan PT PMM yang berlindung di balik dokumen resmi negara kini melemparkan bola panas ke tangan Kejaksaan Agung. Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum akan melakukan uji materiil ulang demi kepastian hukum komoditas berharga tersebut. *den/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update