LaporanInformasi.Com – Aparat kepolisian dari Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar praktik perjudian online (judol) yang meraup keuntungan fantastis. Dalam operasi pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat aktif dalam jaringan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Nongsa. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik perjudian berbasis aplikasi digital tersebut.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda. Tersangka berinisial TM ditangkap di kawasan Sambau, Kecamatan Nongsa, sementara tersangka RS diringkus di kawasan Bengkong.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, menjelaskan bahwa TM berperan sebagai penyelenggara utama yang mengelola permainan berbasis aplikasi Bearfish dan Jokerking secara terstruktur.
"TM mengoperasikan sebanyak 19 unit komputer yang dijalankan secara manual maupun otomatis," ujar Nona, Senin (4/5/2026).
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menambahkan bahwa saat ditangkap pada 4 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka tengah aktif mengoperasikan delapan komputer untuk menjalankan aplikasi judi tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap skala bisnis yang sangat masif. TM diketahui memiliki lebih dari 30.000 akun Jokerking dan sekitar 8.000 akun Bearfish. Sebagian akun tersebut dijalankan otomatis untuk mengumpulkan chip dan bonus.
Chip yang terkumpul kemudian dipindahkan ke akun penampung khusus yang dilengkapi nomor WhatsApp untuk memudahkan transaksi jual beli kepada pemain lain. Harga yang ditawarkan pun sangat murah, yakni Rp5.000 per satu miliar chip. Transaksi keuangan dilakukan melalui dompet digital seperti DANA dan OVO.
Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023 hingga 2026 dengan total keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara itu, peran tersangka RS adalah sebagai pemain sekaligus penampung chip. Chip yang dimenangkannya dijual kembali untuk menghasilkan uang tunai.
Kanit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Kompol Rayendra Arga Pradana, menyebut proses penyelidikan sempat memakan waktu cukup lama karena tim harus berkoordinasi dan melakukan pendalaman bersama saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memastikan unsur pidana terpenuhi. *Den/red*
Kini, kedua tersangka resmi ditahan dan dijerat dengan pasal perjudian serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. *den/red*