LaporanInformasi.Com [Tb. Karimun] – Upaya penyelundupan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural menuju Malaysia berhasil digagalkan personel TNI Angkatan Laut (TNI AL). Aksi pengejaran hingga tembakan peringatan dilancarkan di perairan perbatasan Kabupaten Karimun, Sabtu (2/5/2026).
Operasi penindakan dilakukan oleh Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK). Berdasarkan informasi yang diterima mengenai rencana pengiriman PMI ilegal dari perairan Pulau Mecan, Batam, tim langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.35 WIB.
Di perairan Takong Iyu, tim mendeteksi suara mesin speedboat berwarna merah hitam bermesin 200 PK yang bergerak kencang menuju arah batas negara. Karena tidak mau berhenti meski sudah disuruh, tim melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan hingga akhirnya kapal berhasil diamankan sekitar pukul 01.00 WIB.
Tekong Positif Narkoba
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan 16 orang. Mereka terdiri dari tekong kapal berinisial W (48 tahun), satu orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (37 tahun), serta 14 PMI yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan.
Hasil pemeriksaan mengejutkan, sang tekong ternyata terindikasi positif mengonsumsi narkoba. Sementara para PMI diketahui sudah membayar biaya perjalanan ilegal tersebut mulai dari Rp5 juta hingga Rp13 juta per orang.
Proses Hukum
Saat ini, tekong dan ABK beserta barang bukti kapal telah diserahkan ke Polres Karimun untuk diproses hukum. Mereka terancam pasal berat terkait tindak pidana perdagangan orang dan penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan ke-14 PMI diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP4MI) untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk terus memburu pelaku kejahatan lintas batas. *den/red*