Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenko Kumham Imipas Bentuk Tim Terpadu, Tekan Angka Tahanan Lewat Waktu Hingga Nol Persen

Jumat | Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T19:59:40Z

Jumadi, Asisten Deputi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, saat mempin rapat di Oakwood Suites Kuningan, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Foto : doc 

LaporanInformasi.Com [Jakarta] - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengambil langkah strategis mengatasi persoalan tahanan yang melewati batas waktu penahanan (overstaying). Melalui pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstay Tahanan tersebut, pemerintah menargetkan penanganan yang lebih akuntabel, terkoordinasi, serta menjamin kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia.

 

Kebijakan itu dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi antar-Kementerian dan Lembaga yang berlangsung di Oakwood Suites Kuningan, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi kebijakan yang telah disusun Kemenko Kumham Imipas dan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penanganan persoalan tersebut.

 

Asisten Deputi Tata Kelola Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Jumadi, menegaskan pembentukan tim terpadu ini memiliki urgensi tinggi, mengingat masalah tahanan lewat waktu bukan lagi persoalan teknis semata, melainkan masalah sistemik dan lintas sektor yang menuntut komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan.

 

“Permasalahan overstaying tahanan bersifat sistemik dan lintas sektor. Oleh karena itu, diperlukan langkah bersama untuk melaksanakan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegas Jumadi.

 

Menurutnya, kehadiran tim ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi, menyatukan komitmen, serta menerapkan langkah konkret yang terukur guna mewujudkan target zero overstaying atau nol persen tahanan lewat waktu di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan).

 

Sementara itu, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Masjuno, dalam pemaparannya menjelaskan definisi hukum dari kondisi overstaying, yakni situasi di mana masa penahanan tersangka atau terdakwa telah melampaui batas waktu sah sesuai peraturan, namun yang bersangkutan masih ditahan tanpa adanya perpanjangan masa penahanan maupun penetapan baru dari instansi penegak hukum yang berwenang.

 

Masjuno menguraikan sejumlah akar masalah dan kendala operasional yang menjadi penyebab utama, antara lain kedudukan rutan yang bersifat pasif, beban kerja aparat penegak hukum yang terus meningkat, lemahnya komunikasi dan administrasi antarlembaga, hingga adanya dualisme tata kelola pada sejumlah cabang rutan.

 

Data kuartal I tahun 2026 yang disampaikan menunjukkan kondisi yang masih mengkhawatirkan. Secara proporsional, angka tahanan lewat waktu masih berada di rentang kritis, yakni antara 16 hingga 19 persen dari total keseluruhan tahanan. Angka ini menjadi indikasi kuat bahwa persoalan ini masih bersifat struktural dan membuktikan bahwa koordinasi lintas lembaga selama ini belum berjalan secara optimal.

 

“Data kuartal pertama tahun 2026 menunjukkan bahwa secara proporsional angka tahanan lewat waktu masih berada pada rentang kritis 16 hingga 19 persen. Kondisi ini mengindikasikan bahwa persoalan overstaying masih bersifat struktural dan mencerminkan belum optimalnya koordinasi lintas lembaga,” ungkap Masjuno.

 

Sebagai hasil nyata dari rapat koordinasi tersebut, forum telah menyepakati dan menyusun draf Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Terpadu Penanganan Overstay Tahanan. Dokumen ini nantinya akan menjadi landasan hukum resmi untuk menguatkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, guna memastikan penanganan masalah ini berjalan secara terpadu, berkelanjutan, dan sepenuhnya berlandaskan aturan hukum yang berlaku. *red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update