Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hadapi Transformasi Ancaman Separatisme, Pemerintah Perkuat Regulasi dan Sinergi Kontra Intelijen

Jumat | Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T20:13:59Z

Rapat Koordinasi Analisis Kebijakan Penyelenggaraan Kontra Intelijen Penanganan Separatisme, di Swiss-Belhotel Bogor, Kamis (7/5/2026). Foto : Doc Kemenko kumham imipas

LaporanInformasi.Com [Bogor] - Dinamika ancaman separatisme di Indonesia kian berkembang dan bertransformasi menjadi tantangan yang lebih kompleks. Gerakan yang dulunya identik dengan pendekatan bersenjata, kini meluas ke strategi multi-front yang mencakup ranah politik, intelijen, propaganda informasi, hingga pembentukan jaringan klandestin yang sulit dideteksi. 


Perubahan pola ancaman tersebut kini mendorong pemerintah untuk memperkuat sinergi lintas sektor serta penyelenggaraan kontra intelijen yang terintegrasi dan adaptif, dengan melakukan Rapat Koordinasi Analisis Kebijakan Penyelenggaraan Kontra Intelijen dalam Penanganan Separatisme. 


Pertemuan ini pertama digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan dihadiri unsur kementerian serta lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) yang berlangsung di Swiss-Belhotel Bogor, Kamis (7/5/2026). 

 

Kemenko Kumham Imipas dalam forum tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto. Ia menekankan bahwa menghadapi ancaman yang kian canggih, dukungan regulasi yang kuat, terpadu, dan selaras menjadi syarat mutlak agar langkah penanganan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan terkoordinasi.

 

“Penguatan kontra intelijen memerlukan dukungan regulasi yang kuat dan terintegrasi agar pelaksanaan tugas antarinstansi dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan terkoordinasi,” ujar Robianto dalam pemaparannya dilansir di halaman resmi. 

 

Menurutnya, harmonisasi aturan hukum harus dilakukan di seluruh siklus regulasi, baik sebelum maupun setelah peraturan diterapkan. Penyelarasan itu perlu ditempuh secara vertikal, horizontal, maupun terhadap ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Tujuannya agar sistem hukum nasional tetap utuh, sejalan dengan kepentingan strategis negara, serta menjamin kepastian hukum.

 

Selain pembenahan aturan, Robianto juga menyoroti pentingnya penataan kelembagaan dan penegasan sektor utama (leading sector) pada setiap fungsi kontra intelijen. Hal ini dinilai krusial agar koordinasi berjalan efisien dan respons negara terhadap ancaman multi-front dapat dilakukan secara terpadu dan cepat.

 

Secara khusus, ia memaparkan sejumlah opsi strategis penguatan regulasi yang sedang dikaji, antara lain revisi Undang-Undang Intelijen Negara, penyusunan Rancangan Undang-Undang Kontra Intelijen, hingga pembentukan aturan turunan dan kebijakan teknis. Hal ini mencakup standar operasional prosedur (SOP) lintas lembaga serta mekanisme pertukaran data intelijen nasional yang lebih terstruktur.

 

Pemerintah berharap, hasil pembahasan dalam rapat koordinasi ini dapat memperkuat landasan kebijakan dan kerja sama antarkementerian/lembaga, sehingga penyelenggaraan kontra intelijen mampu menangani ancaman separatisme di Indonesia secara lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan ke depannya.*red* 

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update