LaporanInformasi.Com [Batam] - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AA (48) dan AS (36).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan kasus ini terungkap berdasar laporan masyarakat yang menyoroti aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU kawasan Tanjung Riau.
"Tim Unit 5 Tipidter kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi SPBU," ujar Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan pengintaian, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 06.57 WIB, petugas melihat sebuah mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi BP 8954 EO sedang mengisi bahan bakar ke dalam puluhan jerigen yang diletakkan di bak mobil.
Setelah penuh, tersangka AA menutupi muatan tersebut dengan terpal dan bergerak meninggalkan lokasi. Polisi langsung membuntuti pergerakannya hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kecamatan Batu Ampar.
Di sana, AA menurunkan 20 jerigen di sebuah rumah. Tak berhenti di situ, ia kembali melaju ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, dan menurunkan 6 jerigen lainnya kepada tersangka AS.
"Di bengkel tersebut tersangka kembali menurunkan enam jerigen berisi Pertalite kepada tersangka AS," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa AA mendapatkan akses kuota besar melalui surat rekomendasi resmi yang ia beli lewat perantara dengan biaya sekitar Rp4 juta.
Dengan surat tersebut, ia berhak mendapatkan pasokan Pertalite hingga 25 ton per bulan. Namun, alih-alih digunakan untuk keperluan yang sah, BBM subsidi itu justru dijual kembali dengan selisih keuntungan Rp1.000 per liter.
"Modus ini sudah berlangsung kurang lebih satu tahun," tegas Debby.
Sementara itu, tersangka AS membeli BBM tersebut untuk dijual kembali ke masyarakat melalui pompa mini (Pertamini) dengan harga Rp12.000 per liter, dan juga meraup keuntungan serupa.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil pikap Suzuki Carry, 26 jerigen berisi total sekitar 815 liter Pertalite, 1 rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM dari Dishub Batam.
Kedua tersangka kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar. *den/red*