Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Modus Licik Selundupkan Barang Bekas Singapura, 3 Tersangka Terancam Denda Rp5 Miliar

Rabu | Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T11:55:20Z

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kepri, Rabu (6/5/2026). Foto : Redaksi

LaporanInformasi.Com [Batam] - Jaringan penyelundup barang bekas impor ilegal asal Singapura berhasil digulung tim Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau. Tiga orang pelaku diringkus setelah kedapatan membawa ratusan barang selundupan yang disembunyikan rapi di dalam koper dan tas ransel.

 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan penangkapan ini dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).

 

"Kami menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Internasional Batam Center. Tim langsung turun tangan dan berhasil mengamankan mereka pada Sabtu malam, 25 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Nona.


Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SM, PW, dan CN. Mereka menggunakan tiga unit mobil taksi pelabuhan jenis Avanza, Xenia, dan Rush untuk mengangkut barang haram tersebut.


Modus yang digunakan sangat terencana. Seluruh barang bekas dimasukkan ke dalam 12 koper dan 34 tas ransel pribadi agar terlihat seperti barang bawaan biasa, guna mengelabui mata pengawasan petugas di pelabuhan.


Hasil penggeledahan memuakan mata. Petugas berhasil menyita total barang bukti yang nilainya cukup besar, terdiri dari 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas dan 18 unit mainan bekas.

 

Belum cukup di situ, dalam pengembangan di kediaman tersangka, polisi kembali menemukan stok barang ilegal berisi 10 tas penuh pakaian bekas yang siap diedarkan.


Tindakan para tersangka ini jelas melanggar aturan ketat perdagangan dan kepabeanan. Mereka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

 

"Mereka terancam penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah, mulai dari Rp100 juta hingga Rp5 miliar," tegasnya.

 

Polda Kepri kembali menegaskan komitmennya untuk terus memburu sindikat perdagangan ilegal yang merugikan perekonomian negara. Masyarakat diimbau tak segan-segan melapor lewat Call Center 110 jika menemukan indikasi kejahatan serupa. *den/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update