Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BGN Ambil Langkah Tegas: 8.182 Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis Di-suspend, Ini Penyebabnya

Minggu | Mei 31, 2026 WIB Last Updated 2026-05-31T14:52:36Z
Sumber Foto : BGN

Laporaninformasi.com (Jakarta) - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara atau men-suspend ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diambil menyusul adanya berbagai masukan dari masyarakat, pejabat daerah, hasil inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan atas sejumlah insiden menonjol yang dialami oleh para penerima manfaat.


Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, tercatat sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 unit yang beroperasi pernah dijatuhi sanksi suspend.


"Dari jumlah total yang pernah di-suspend itu, 5.659 SPPG saat ini sudah dilepas status suspend-nya atau sudah beroperasi kembali karena telah memenuhi ketentuan. Sementara itu, masih ada 2.213 SPPG yang harus menjalani masa suspend karena belum memenuhi juknis (petunjuk teknis), baik dari sisi manajemen maupun infrastruktur bangunan," ujar Nanik dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).


BGN membagi pemetaan evaluasi operasional SPPG ini ke dalam tiga wilayah kerja utama yaitu Wilayah I (Pulau Sumatera) dengan total 5.968 SPPG yang beroperasi, sebanyak 758 unit pernah di-suspend. Saat ini, masih ada 148 SPPG yang berstatus suspend (10 akibat kejadian menonjol, 138 karena masalah infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi). Sementara 610 unit lainnya sudah kembali beroperasi.


Wilayah II (Pulau Jawa): Menjadi wilayah dengan akumulasi sanksi terbesar. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi, total 3.466 unit pernah di-suspend. Saat ini, masih ada 1.666 unit yang ditutup sementara (61 akibat kejadian menonjol, 1.605 karena masalah manajerial dan fasilitas), sedangkan 1.800 unit telah diaktifkan kembali.


Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua): Dari 4.646 SPPG yang beroperasi, total 3.959 unit tercatat pernah tersandung sanksi. Saat ini tersisa 399 SPPG yang masih di-suspend (25 akibat kejadian menonjol, 374 karena masalah infrastruktur dan manajemen), sementara 3.559 unit sudah berhasil dibuka kembali.


Lebih lanjut, Nanik memaparkan bahwa sanksi tegas ini tidak dijatuhkan tanpa alasan. Ada indikator ketat dalam juknis yang wajib dipatuhi oleh setiap pengelola unit pelayanan.


Faktor kesehatan menjadi perhatian paling krusial, di mana suspend otomatis diberlakukan jika menu masakan SPPG memicu kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, hingga muntah-muntah pada penerima manfaat.


Selain masalah higienitas, BGN juga mengendus adanya pelanggaran administratif dan finansial. "Sanksi diberikan jika menu yang disajikan tidak sesuai dengan budget belanja bahan baku yang sudah ditetapkan, yaitu Rp8.000 dan Rp10.000, atau adanya tindakan sengaja me-mark up harga bahan baku," tegas Nanik.


Di sisi fasilitas, banyak SPPG yang kedapatan belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), alur bangunan fisik yang menyalahi aturan, hingga tidak menyediakan mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan. Konflik internal antara pihak mitra dengan yayasan serta minimnya jaringan pemasok (memiliki supplier kurang dari 15) juga menjadi pemantik pembekuan izin sementara.


Angka penutupan sementara ini diprediksi masih akan terus bergerak dinamis. BGN kini memperketat pengawasan dengan mewajibkan setiap SPPG memprioritaskan pemenuhan gizi bagi kelompok rentan.


Setiap unit diwajibkan menyalurkan program MBG minimal kepada 300 penerima manfaat yang masuk dalam kategori kelompok 3B, yaitu Ibu Hamil (Bumil), Ibu Menyusui (Busui), dan Balita.


Nanik yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG memberikan tenggat waktu yang sangat ketat bagi seluruh pengelola di daerah.


"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data riil pemberian MBG kepada kelompok 3B tersebut, maka SPPG yang bersangkutan akan langsung dijatuhi sanksi suspend mayor alias dihentikan tanpa insentif, dan Kepala SPPG-nya akan diberikan peringatan keras," pungkasnya. *Red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update