Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Buka Hotline Pengaduan, Catat Nomor WhatsApp Resminya !

Jumat | Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T14:49:43Z
Foto : Ilustrasi/red

Laporaninformasi.com (Jakarta) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menabuh genderang perang terhadap sindikat mafia tanah yang masih menjadi ancaman nyata bagi para pemilik lahan. Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam dan segera melapor jika mengendus adanya indikasi penyerobotan atau penyalahgunaan hak atas tanah.


Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengingatkan bahwa bagi sebagian besar masyarakat, tanah bukan sekadar aset finansial, melainkan buah kerja keras yang bernilai sakral sebagai warisan lintas generasi.


“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” tegas Iljas Tedjo Prijono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026) lalu. 


Tedjo memaparkan bahwa ruang gerak mafia tanah kerap memanfaatkan kelalaian pemilik lahan. Berbagai modus operandi yang sering ditemukan di lapangan meliputi pemalsuan dokumen pertanahan, aksi penyerobotan fisik lahan secara sepihak serta perubahan data kepemilikan pada sistem secara ilegal.


Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam menjaga sertipikat tanah dan tidak sembarangan memindahtangankannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, kewaspadaan dan respons cepat dari masyarakat adalah langkah paling efektif untuk memutus rantai praktik mafia tanah sejak dini.


Untuk memastikan laporan dapat segera ditindaklanjuti, masyarakat diminta memperkuat aduannya dengan bukti-bukti pertanahan yang solid. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertipikat tanah atau Akta Jual Beli (AJB), surat ukur dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan riwayat transaksi atau aliran dana (apabila ada).


“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” urai Tedjo.


Guna mempermudah akses bagi korban, Kementerian ATR/BPN telah membuka berbagai kanal pengaduan resmi, baik secara tatap muka maupun berbasis digital lewat layanan tatap muka dengan melapor langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kantor Wilayah (Kanwil) BPN setempat.


Kemudian lewat layanan digital dengan menggunakan platform integrasi SP4N-LAPOR! atau aplikasi TUNTAS terakhir yang sangat penting yaitu Hotline WhatsApp melalui nomor pengaduan cepat di 0811-1068-0000.


Lebih lanjut, jika dalam kasus tersebut ditemukan unsur pidana murni—seperti penggelapan, pemalsuan dokumen, atau pemerasan—masyarakat disarankan untuk membuat laporan paralel ke pihak kepolisian. ATR/BPN memastikan akan melakukan penanganan secara terpadu bersama aparat penegak hukum (APH) demi melindungi hak-hak korban.


“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. *red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update