Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Libur Sekolah 2026: Kemenpar Dorong Penerapan SNI CHSE Demi Cegah Risiko di Destinasi

Minggu | Juni 07, 2026 WIB Last Updated 2026-06-07T06:00:03Z

 

Menpar Widiyanti dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Foto: Kemenpar

Laporaninformasi.com (Jakarta) – Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengimbau seluruh pemangku kepentingan pariwisata untuk mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan selama periode libur sekolah tahun 2026. Langkah antisipatif ini diambil guna merespons potensi lonjakan mobilitas masyarakat yang dapat memicu kepadatan di berbagai destinasi serta sarana transportasi wisata.


Komitmen pemerintah tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Saat Libur Sekolah Tahun 2026. Dokumen regulasi ini telah ditandatangani sejak 4 Juni 2026.


Momen krusial ini juga dipaparkan langsung oleh Menpar Widiyanti dalam sebuah konferensi pers resmi di hadapan awak media.


“Penyelenggara transportasi dan pengelola destinasi diharapkan memastikan seluruh moda transportasi, anjungan, hingga wahana permainan telah memenuhi standar kelayakan dan prosedur keselamatan sehingga dapat beroperasi dengan baik. Begitu pula masyarakat yang berwisata agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Menpar Widiyanti dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026).


Menurut Menpar, tingginya pergerakan wisatawan pada paruh pertengahan tahun ini membawa sejumlah potensi risiko yang memerlukan langkah mitigasi terukur. Risiko yang dimaksud meliputi kelayakan infrastruktur, potensi bencana alam, perubahan cuaca ekstrem, hingga kedisiplinan para pelancong saat beraktivitas.


Melalui SE tersebut, Kementerian Pariwisata membagi instruksi khusus kepada beberapa pihak, Pemerintah Daerah (Pemda) Diminta memastikan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di wilayah masing-masing. Pemda juga diwajibkan memperketat pengawasan operasional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menyediakan area istirahat yang layak bagi pengemudi angkutan wisata. 


Pengelola Destinasi Wisata Diwajibkan menjalankan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten, melakukan uji kelayakan berkala pada wahana berisiko tinggi, serta menghitung daya tampung (carrying capacity) destinasi secara cermat agar kualitas pengalaman wisata tetap terjaga dan Wisatawan Diimbau untuk proaktif mencari informasi berkala mengenai kondisi lapangan dan potensi risiko di destinasi yang dituju, terutama jika berencana melakukan aktivitas luar ruangan (outdoor) yang ekstrem.


Menpar berharap SE ini dapat langsung menjadi rujukan operasional yang konkret bagi seluruh pemda di Indonesia.


"Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisata merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pelaku usaha pariwisata, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari wisatawan," pungkasnya. *Jel/red*

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update